JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nama Ketua Majelis Pertimbangan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suswono, mencuat sebagai kandidat Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI mendampingi Ridwan Kamil (RK) yang telah ditunjuk Partai Golkar maju sebagai Calon Gubernur di Pilkada DKI.
Menguatnya nama Suswono yang pernah menjabat sebagai Menteri Pertanian di tahun 2013 ini sejalan dengan pernyataan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartanto yang mengungkapkan bahwa politisi berinisial S yang bakal mendampingi RK dalam kontestasi pesta demokrasi lokal lima tahunan ini.
"Sudah ada (bakal cawagubnya). Sementara inisialnya S," kata Airlangga saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2024.
Meski terdapat beberapa nama petinggi PKS berinisial S, tapi Airlangga memastikan bukan Sohibul Iman atau Syaikhu. Kedua petinggi PKS ini memang kerap dikaitkan untuk dijagokan menjadi Cagub atau Cawagub DKI.
Sebelumnya, petinggi PKS berinisial S pernah diungkapkan Ketua DPP Partai Amanat Nasiona (PAN), Bima Arya Sugianto.
“Perkembangan per tadi malam (Senin, 5 Agustus 2024) tidak tahu kalau ada perkembangan baru nantinya. Tapi sudah seperti itu. Di Pilkada Jakarta calon Gubernurnya Kang Ridwan Kamil (RK) dan wakilnya dari PKS. Kalau tadi malam namanya pak Suswono, mantan menteri pertanian,” ungkap Bima Arya saat wawancara dengan Poskota, Selasa, 6 Agustus 2024, lalu.
Koalisi Indonesia Maju (KIM) berencana menggandeng beberapa partai di luar koalisi untuk membentuk KIM Plus. Pendekatan dilakukan terhadap PKS, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasdem.
Adapun PKS sendiri sebelumnya telah menyatakan mendukung Anies Baswedan berpasangan dengan Sohibul Iman untuk menjadi jagoan yang diusungnya di Pilkada DKI.
Namun juru bicara PKS, Muhammad Kholid, menyatakan bukan tidak mungkin partainya membuka opsi lain lantaran untuk memajukan calon butuh berkoalisi dengan partai lain. Mengingat PKS yang hanya memiliki 18 kursi butuh tambahan 4 kursi untuk dapat mencalonkan Cagub di Pilkada DKI.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) No.10 tahun 2016 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dalam Pasal 40 Ayat (1) UU tersebut dijelaskan, setiap partai politik atau gabungan harus memperoleh 20 persen kursi di DPRD untuk bisa mengusung kandidat.
Artinya dengan jumlah kursi DPRD DKI sebanyak 106 kursi maka partai yang hendak mendaftarkan kandidat perlu memiliki sekurang-kurangnya lebih dari 22 kursi.
Kemungkinan PKS bergabung ke KIM Plus pun menguat dengan pernyataan Kholid yang mengungkapkan partainya memiliki tenggat waktu 40 hari untuk Anies Baswedan mencari tambahan kursi dengan melobi partai lain untuk berkoalisi.
“Tenggat waktunya telah selesai pada 4 Agustus 2024. Harusnya di tanggal itu mas Anies sudah dapat tiket agar pasangan Anies-Sohibul bisa berlayar di Pilkada DKI,” pungkasnya. (guruh)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.