JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Anda lolos seleksi penerimaan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Sebagai kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia), Anda berhak mendapatkan dana Rp2.400.000 dalam satu tahun.
Dana tersebut disalurkan melalui bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Adapun jika teritung per tahapnya, dana yang didapat yakni sebesar Rp600.000. Sebagaimana bulan Agustus ini yang telah masuk penyaluran tahap 3.
Untuk mencairkan uang bansos, Anda perlu menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dari pemerintah.
Penciran uang dilakukan melalui bank penyalur HIMBARA (BNI, BRI, BTN, Mandiri) atau Kantor Pos Indonesia.
Selain penyandang disabilitas dan lansia, ada pula kategori penerima lain yang behak mendapatkan bansos PKH di antaranya ibu hamil, balita, dan anak usia sekolah dengan nominal dana yang bervariasi.
Tentang PKH
PKH merupakan bansos pemerintah bersyarat yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat di setiap daerah untuk membantu butuhan ekonomi mereka.
Melalui program ini, KPM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya.
Melansir dari laman resmi Kemensos RI, penerima bansos PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan maupun pendidikan terdekat. Kewajiban tersebut meliputi:
- Pemeriksaan kandunan bagi ibu hamil
- Pemberian asupan gizi, imunisasi, serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah
- Mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH untuk bersekolah di setiap jenjang (SD, SMP, SMA)
- Mendapat perawatan layanan kesejahteraan bagi anggota keluarga penyandang disabilitas dan lansia
Besaran Bansos PKH
Berikut ini besaran nominal yang didapat oleh setiap kategori bansos PKH 2024.
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Ibu hamil/menyusui/masa nifas: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/bulan
- Siswa SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
Dana tersebut disalurkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah yakni empat tahap atau per tiga bulan dalam satu tahun. Berikut detailnya:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Syarat Penerima PKH
Bagi pemilik NIK KTP yang berhasil lolos seleksi, artinya Anda telah sesuai dengan syarat-syarat pemerintah untuk menerima bansos sebagaimana yang tercantum di bawah ini.
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan E-KTP
- Masuk dalam data kelurahan setempat sebagai golongan keluarga berkebutuhan atau ekonomi rentan
- Tidak termasuk anggota ASN, TNI, Poliri, atau semisalnya
- Calon peserta belum pernah menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, ataupun Kartu Prakerja
- Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos RI
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP
Agar lebih mudah dan praktis, KPM bisa memeriksa status penerimaan bansos PKH lewa hp yang terhubung dengan jaringan internet. Berikut langkah-langkahnya.
- Kunjungi laman Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
- Isi alamat KPM meliputi Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, dan Desa
- Isi nama penerima manfaat sesuai E-KTP
- Ketik 4 huruf kode captcha untuk verifikasi
- Klik 'CARI DATA'
- Selesai
Lakukan pemeriksaan status secara berkala untuk dapat mengetahui bansos yang siap cair untuk alokasi tahun 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.