Data Anda Masuk Kriteria Penerima Dana Bansos Rp2.400.000 PKH 2024, Gunakan KKS untuk Cairkan Uang dari Pemerintah

Minggu 04 Agu 2024, 22:38 WIB
Dapatkan dana bansos Rp2.400.000 dari PKH 2024. Gunakan KKS untuk cairkan uang. (Poskota.co.id/Della Amelia)

Dapatkan dana bansos Rp2.400.000 dari PKH 2024. Gunakan KKS untuk cairkan uang. (Poskota.co.id/Della Amelia)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, data Anda masuk kriteria penerima dana bansos Rp2.400.000 Program Keluarga Harapan (PKH) 2024. Cek selengkapna di sini.

Apabila Anda berhasil mendaftar, maka nama Anda akan masuk deretan penerima bansos PKH tahun ini. Uang dari pemerintah bisa segera dicairkan.

Namun, pastikan Anda telah memeriksa status penerimaan melalui laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Setelah nama Anda muncul sebagai penerima, dana bansos bisa diambil menggunakan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS).

Adapun dana sebesar Rp2.400.000 merupakan bansos yang diberikan pemerintah untuk kategi penerima penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama satu tahun.

Untuk per tahapnya, kedua kategori tersebut akan mendapatkan uang gratis senilai Rp600.000. Sebagaimana yang disalurkan pada tahap 3, bulan Agustus ini.

Apa Itu Bansos PKH?

Bansos PKH merupakan program yang diadakan pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin, khususnya dalam bidang ekonomi.

Untuk mendapatkan bansos ini, Anda harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan belum pernah menerima bantuan lain sebelumnya.

Adapun beberpa syarat yang harus Anda perhatikan untuk menjadi peserta PKH dapat dilihat sebagaimana yang tercantum di bawah ini.

  • WNI dibuktikan dengan KTP
  • Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan
  • Bukan bagian dari pejabat negara, ASN, TNI, atau anggota Polisi
  • Belum penah dapat bansos lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi gaji, ataupun Kartu Prakerja
  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI

Cara Daftar Bansos PKH

Setelah Anda sesuai dengan syarat penerima PKH, silakan daftarkan diri, bisa secara online maupun offline.

1. Daftar Online

Untuk daftar online, Anda diharuskan mengunduh aplikasi 'Cek Bansos' yang tesedia di PlayStore atau AppStore.

Berita Terkait

News Update