JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp400.000 cair untuk pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terdaftar di DTKS.
BLT dengan alokasi dana sebesar Rp2.400.000 setahun itu diberikan pemerintah bertahap dengan rincian Rp200.000 per bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pada Senin 5 Agustus 2024 kemarin, pencairan BPNT di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk bank BSI dan BNI sudah mulai dilakukan.
Penyaluran dilakukan secara bertahap dan belum merata pada seluruh penerima.
Sebagian kecil KPM yang memiliki KKS di Bank BRI di beberapa daerah juga bahwa mereka mulai menerima pencairan saldo dana bantuan.
Sepanjang tahun 2024, pemerintah menargetkan penyaluran Bantuan Sosial BPNT kepada 18,8 juta KPM.
Pada penyaluran periode Juli-Agustus 2024, KPM menerima dana Rp400.000. Apabila disalurkan tiga bulan dalam periode salur Juli-Agustus-September 2024, dana BPNT yang diterima adalah sebesar Rp600.000.
Cara Mengusulkan DTKS Menggunakan KTP dan KK
Bagaimana cara mendaftarkan seseorang ke dalam DTKS? Berikut adalah persyaratan, mekanisme, dan prosedur pengusulan DTKS dan bansos, yang dirangkum dari laman resmi sippn.menpan.go.id.
Persyaratan
Dalam mengajukan usulan DTKS dan bansos, masyarakat perlu mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi KK
Mekanisme dan Prosedur Pengusulan
1. Pendaftaran di Desa/Kelurahan
Masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon penerima DTKS atau bansos harus mendatangi kantor Desa atau Kelurahan setempat.
2. Input Data oleh Operator Desa
Operator Desa akan memasukkan data usulan calon DTKS dan atau calon penerima bansos ke dalam template yang telah ditentukan.
3. Musyawarah Desa/Kelurahan
Desa atau Kelurahan akan mengadakan musyawarah untuk memverifikasi kelayakan data calon penerima DTKS dan bantuan sosial.
4. Unggah Data oleh Operator Desa
Operator Desa akan mengunggah data usulan DTKS dan bansos beserta Berita Acara Hasil Musyawarah Desa/Kelurahan ke aplikasi SIKS-NG menggunakan username masing-masing Desa/Kelurahan.
5. Verifikasi oleh Supervisor Kabupaten
Supervisor Kabupaten akan melakukan verifikasi, validasi, dan finalisasi usulan DTKS dan bansos yang telah diunggah oleh Operator Desa.
6. Pengesahan oleh Bupati
Supervisor Kabupaten membuat surat pengesahan yang ditandatangani oleh Bupati terkait usulan DTKS dan bansos. Kemudian, surat pengesahan tersebut diunggah ke aplikasi SIKS-NG.
Proses Penyelesaian
Proses penyelesaian pengusulan DTKS dan bansos ini memakan waktu maksimal 7-15 hari kerja.
Biaya
Pemerintah menjamin bahwa proses pengusulan DTKS dan bansos ini GRATIS, tidak dipungut biaya.
Jika ada pihak yang meminta sejumlah uang dalam proses pengusulan, Anda dapat melaporkannya kepada pihak terkait atau instansi berwenang.
Penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa semua data yang diunggah adalah benar dan merupakan usulan.
Usulan yang diajukan tidak otomatis menjadi penerima bansos, melainkan harus melalui proses verifikasi dan validasi sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan penjelasan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami dan mengikuti proses pengusulan DTKS dan bansos dengan lebih baik.
Proses pengusulan DTKS bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.