BPNT Rp2.400.000 Disalurkan, NIK E-KTP Anda Masuk DTKS, Update Proses Pencairan Bantuan di Laman Cek Bansos

Senin 05 Agu 2024, 16:40 WIB
BPNT Rp2.400.000 siap cair untuk pemilik NIK E-KTP terdaftar, update penyaluran bantuan pemerintah lewat laman cek bansos Kemensos RI. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

BPNT Rp2.400.000 siap cair untuk pemilik NIK E-KTP terdaftar, update penyaluran bantuan pemerintah lewat laman cek bansos Kemensos RI. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDBantuan Pangan Non Tunai alokasi satu tahun Rp2.400.000 disalurkan pemerintah untuk para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) yang masuk dalam DTKS.

Update proses pencairan bantuan sosial di laman Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Bansos BPNT senilai Rp200.000 per bulan, diberikan setiap dua atau tiga bulan sekali. 

Jika dicairkan dua bulan, yaitu periode Juli-Agustus 2024, maka Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima dana Rp400.000. 

Sedangkan tiga bulan, yaitu periode Juli-Agustus-September 2024, penerima akan mendapat Rp600.000. 

Meski penyaluran dana dilakukan dua atau tiga bulan sekali, tidak menutup kemungkinan distribusi bansos ini dilakukan satu bulan sekali, bergantung dari kebijakan pemerintah.

Syarat Penerima BPNT

Masyarakat yang berhak menerima saldo dana bansos BPNT dari pemerintah adalah WNI yang memiliki KTP, terdaftar dalam daftar KPM Kemensos, tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) jika telah diverifikasi sebagai KPM.

Berikut adalah rincian syarat memperoleh bantuan BPNT tahun 2024:

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki E-KTP.
2. Terdaftar sebagai keluarga kurang mampu dalam data kelurahan atau desa setempat.
3. Tidak berstatus atau bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Sepanjang tahun 2024, pemerintah menargetkan sebanyak 18,8 juta KPM menerima BLT BPNT. Setiap penerima manfaat akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.

Update Proses Penyaluran Bantuan

Untuk mengetahui tanggal pencairan, masyarakat yang terdaftar sebagai KPM dapat menghubungi pendamping sosial atau instansi terkait di daerah masing-masing. 

Berita Terkait

News Update