JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan berhak klaim saldo dana gratis dari bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Penyaluran bansos PKH 2024 kini sudah memasuki tahap tiga. Proses pencairan bansos ini sudah dimulai sejak Juli dan akan berakhir pada September 2024, mendatang.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan uang tunai dengan nominal berbeda-beda antara satu dan yang lainnya disesuaikan dengan kategori penerima.
Bagi pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), pencairan bansos PKH tahap tiga akan mulai disalurkan pada Agustus 2024.
Pencairan bisa melalui rekening Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, BSI, ataupun Bank Mandiri.
Pastikan Anda mengecek rekening apakah saldo dana bansos PKH sudah ditransfer atau belum.
Selain itu, pencairan bansos PKH juga bisa melalui PT Pos Indonesia. Penerima hanya perlu datang saja ke Kantor Pos terdekat dan tunjukkan NIK KTP dan KK ke petugas.
Pencairan bansos PKH via PT Pos Indonesia kemungkinan akan mulai disalurkan pada September 2024 mendatang.
Bansos PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang diberikan pemerintah kepada KPM yang masuk dalam golongan keluarga miskin atau rentan miskin.
Bantuan ini bertujuan untuk menurunkan angka kemiskinan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam mengakses pendidikan, ekonomi, dan kesehatan.
Kriteria Penerima Bansos PKH
Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan beberapa syarat dan ketentuan bagi calon penerima bansos PKH, meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.
- Bukan merupakan ASN atau anggota TNI/Polri.
- Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
- Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.
- Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024
Pencairan bansos PKH dilakukan per tiga bulan sekali atau empat tahap setiap tahunnya. Berikut jadwal lengkapnya!
- Tahap 1: Januari-Maret 2024.
- Tahap 2: April-Juni 2024.
- Tahap 3: Juli-September 2024.
- Tahap 4: Oktober-Desember 2024.
Kategori Penerima Bansos PKH
Seperti yang sudah disinggung di atas, terdapat beberapa kategori penerima bansos ini dan besaran bantuan uang tunai yang diterima berbeda-beda untuk setiap kategorinya.
Berikut ini kategori penerima bansos beserta nominal saldo dana yang diterima:
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 Juta per tahun.
- Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Pelajar SMP sederajat: Rp375.000 per tahap atau RP1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang difabel berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Lanjut usia (Lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Cara Cek Bansos PKH 2024
1. Via website resmi Kemensos
- Buka website https://cekbansos.kemensos.go.id/ dari browser di HP Anda
- Isi kolom wilayah penerima manfaat bansos mencakup provinsi, kabupaten, kecamatan, atau desa.
- Masukkan nama sesuai KTP.
- Input empat huruf kode captcha yang muncul di samping kotak kode.
- Klik 'Cari Data' dan tunggu proses pencairan selesai.
- Data status Anda akan muncul.
2. Melalui aplikasi
- Anda juga bisa Instal aplikasi 'Cek Bansos Kemensos' di Google Play Store.
- Tap aplikasi dan login pakai akun yang sudah terdaftar.
- Klik 'Daftar Penerima.'
- Masukkan data lengkap sesuai dengan informasi yang tertera di KTP.
- Tap 'Cari.'
- Data status yang dicari akan muncul.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.