JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Klaim saldo bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kini dapat dilakukan dengan mudah di kantor pos. Proses pencairan ini memberikan akses yang lebih luas bagi penerima manfaat yang mungkin tidak memiliki rekening bank.
Untuk melakukan klaim, penerima manfaat harus membawa surat undangan atau pemberitahuan dari pemerintah setempat.
Surat ini biasanya berisi informasi tentang jadwal pencairan dana serta lokasi kantor pos terdekat.
Setelah tiba di kantor pos, penerima manfaat akan diminta untuk menunjukkan kartu identitas, seperti KTP atau Kartu Keluarga.
Identitas ini digunakan untuk verifikasi data penerima, memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar tercatat sebagai penerima PKH.
Cara Cek Pencairan Bansos PKH Tahap 3 via Kantor Pos
- KPM bisa datang ke kantor pos terdekat.
- Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Kartu Keluarga (KK) asli milik KPM.
- Ambil antrean loket.
- Setelah giliran KPM, maka silahkan sampaikan tujuan untuk pencairan bansos PKH tahap 3 tahun 2024, dan serahkan KTP dan KK milik KPM.
Setelah data diverifikasi, petugas kantor pos akan memproses pencairan dana. Proses ini biasanya memerlukan waktu beberapa menit, tergantung pada antrean di kantor pos.
Dana PKH akan diberikan secara tunai kepada penerima manfaat. Besaran dana yang diterima bervariasi, tergantung pada kategori dan jumlah anggota keluarga yang memenuhi syarat.
Besaran Dana Bansos PKH
Sebagai contoh, ibu hamil atau anak usia dini bisa menerima Rp3 juta per tahun. Sementara itu, anak sekolah mendapatkan dana dengan besaran yang berbeda, mulai dari Rp900 ribu hingga Rp2 juta per tahun.
Klaim saldo bansos PKH di kantor pos ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bantuan sampai langsung ke tangan penerima. Hal ini dilakukan untuk mengurangi potensi kesalahan atau penyelewengan dalam penyaluran bantuan sosial.
Bagi yang masih bingung atau membutuhkan bantuan lebih lanjut, bisa menghubungi hotline Kementerian Sosial atau mendatangi kantor pos terdekat untuk informasi tambahan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.