JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Salah satu syarat wajib yang dicantumkan bagi penerima manfaat bantuan sosial (bansos) dari pemerintah adalah sudah terdaftar di DTKS. Apa itu DTKS?
DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang berisi data-data mencakup data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Penjelasan terkait dengan DTKS telah dijabarkan dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa DTKS merupakan dasar acuan dalam melaksanakan penyelenggaran kesejahteraan sosial. Dalam hal ini termasuk terkait penyaluran bansos pemerintah.
Jika Anda merasa berhak menjadi bagian dari masyarakat penerima manfaat bansos namun belum terdaftar di DTKS, maka Anda bisa mengajukan usulan data Anda secara mandiri.
Ada dua cara pengajuan usulan yang bisa dilakukan, yaitu dengan mengajukan usulan ke RT/RW dan juga mengusulkan secara mandiri ke kelurahan.
Prosedur Permohonan dan Pengusulan DTKS
- Anda bisa mendaftar melalui RT/RW yang kemudian akan diusulkan ke Desa atau mendaftar secara mandiri ke Kantor Lurah agar masuk DTKS.
- Usulan akan dibahas dalam musyawarah kelurahan dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh operator kelurahan.
- Operator kelurahan akan memasukkan data usulan pada aplikasi SIKS-NG
- Data usulan DTKS akan difinalisasi oleh lurah
- Kemudian Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data yang sudah dimasukkan oleh operator kelurahan
- Jika data ditolak, maka data akan dikembalikan ke lurah untuk verifikasi ulang melalui musyawarah kelurahan dan kemudian diusulkan kembali ke Dinas Sosial.
- Jika data berhasil diterima setelah verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial, maka akan ditindaklanjuti untuk dibuatkan Surat Penetapan oleh Bupati/Wali Kota.
- Bupati/Wali Kota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan ke Gubernur untuk diteruskan ke Menteri Sosial.
- Data yang sudah diusulkan akan masuk ke aplikasi SIKS-NG setelah disetujui oleh Menteri Sosial.
Syarat dokumen untuk daftar DTKS
Dokumen yang harus Anda bawa saat ingin mengajukan usulan DTKS ke kelurahan yaitu:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan
- Foto rumah (tampak depan)
Selain itu, Anda juga nantinya akan diminta untuk mengisi formulir yang diperlukan sebagai syarat pengusulan data Anda supaya masuk DTKS.
Jika usulan data Anda diterima dan data berhasil masuk DTKS, maka Anda bisa terdaftar menjadi bagian dari penerima manfaat bansos yang diberikan oleh pemerintah.
Anda juga bisa mengecek bansos melalui Aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk informasi lebih lanjut terkait dengan penyaluran bansos pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.