JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perlu diwaspadai bahwa bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah tidak bisa sembarangan diterima oleh masyarakat. Ada beberapa kategori yang tidak layak untuk menerima bansos.
Adanya bantuan sosial yang menjadi program dari pemerintah diberikan kepada masyarakat/keluarga miskin/rentan miskin untuk meningkatkan kesejahteraan taraf kehidupan.
Namun, apabila ada salah satu masyarakat yang tergolong tidak layak menerima bansos bisa segera dilaporkan.
Masyarakat Kategori Tidak Layak Menerima Bansos
- Sudah mampu secara taraf ekonomi
- Berprofesi sebagai polisi/TNI/PNS
- Anggota keluarga dari polisi/TNI/PNS
- Pensiunan polisi/TNI/PNS
- Pendamping sosial
- Memiliki penghasilan dari APBD/APBN
- Perangkat Desa
- Masyarakat yang berpenghasilan diatas UPM/UMK
Bagi masyarakat yang menemukan ketidaktepatan dalam penyaluran bansos bisa melaporkan penerima manfaat yang tidak layak.
Caranya melalui aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan fitur Usul dan Sanggah yang bisa diunduh melalui App Store atau Play Store.
Sementara itu, melansir dari kominfo.go.id ada beberapa program bantuan yang dikeluarkan oleh pemerintah, yaitu Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Program-program Bantuan Sosial Pemerintah Indonesia
- Program Indonesia Pintar (PIP)
Program bantuan dana PIP diperuntukkan bagi siswa di tingkat SD/SMP/SMA dan sederajat, baik formal maupun non-formal dari keluarga miskin. Berikut bantuan dana yang diberikan:
Adapun nominal yang akan didapatkan oleh siswa penerima PIP di antaranya sebagai berikut:
Siswa SD : Rp450.000 per tahun (siswa baru dan siswa kelas akhir akan mendapatkan Rp225.00)
Siswa SMP : Rp750.000 per tahun (siswa baru dan siswa kelas akhir akan mendapatkan Rp. 375.000)
Siswa SMA : Rp1.800.000 per tahun (siswa baru dan siswa kelas akhir akan mendapatkan Rp500.000 - Rp900.000)
- Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)
Program JKN-KIS memiliki tujuan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Diperuntukkan bagi masyarakat yang kondisi ekonominya lemah.
Pemegang kartu JKN-KIS tidak perlu membayar iuran uang kesehatan karena biaya kesehatan telah ditanggung oleh pemerintah. Pemegang kartu JKN-KIS dapat memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan baik milik pemerintah atau swasta yang telah bekerja sama dengan badan penyelenggara jaminan kesehatan.
- Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan PKH adalah program percepatan penanggulangan kemiskinan di Indonesia yang diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Besaran yang diberikan kepada peserta PKH bervariasi sesuai dengan tanggungan dalam keluarga. Dana bansos yang diberikan kepada ibu hamil dan anak balita sebesar Rp3 juta per tahun.
Sementara dana bansos PKH untuk pendidikan diberikan keluarga yang memiliki anggota keluarga yang sekolah di tingkat SD dengan besaran dana yang didapat sebesar Rp900.000 per tahun, anak SMP Rp1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp2 juta per tahun.
Tak hanya itu, bantuan dana PKH juga diberikan kepada peserta PKH yang memiliki anggota keluarga berusia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas yang akan menerima bantuan dana sebesar Rp2,4 juta per tahun.
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bansos BPNT merupakan program bantuan dari program raskin yang dikeluarkan pada tahun 2016 oleh Presiden Joko Widodo.
Tujuan dari program BPNT adalah sebagai bantuan ketahanan pangan sekaligus perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Peneriman manfaat dari bansos BPNT ini akan menerima dana bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.