JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan segera mendapatkan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Rp2.400.000.
PKH adalah bansos yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) berupa bantuan tunai bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Melalui program ini, pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin khususnya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat miskin dalam mengakses kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
Bansos PKH kini sudah memasuki tahap tiga. Proses pencairannya dimulai sejak Juli dan akan berakhir pada September 2024.
Setiap tahunnya, PKH dibagikan kepada KPM per tiga bulan sekali atau sebanyak empat tahap dalam satu tahun.
Khusus pemiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bisa mulai mencairkan bansos PHK tahap tiga ini lewat rekening Bank Himbara--BNI, BRI, BSI, BTN, dan Bank Mandiri, pada Agustus 2024.
Sementara untuk KPM yang melakukan proses pencairan lewat PT Pos, kemungkinan baru bisa menarik uang tunai tersebut pada September 2024.
Anda hanya perlu datang saja ke kantor Pos terdekat dan tunjukkan NIK KTP juga KK ke petugas kantor Pos. Selanjutnya tunggu petugas melakukan proses verifikasi dan jika dinyatakan valid sebagai penerima bansos, Anda akan bisa membawa pulang uang gratis tersebut.
Syarat PKH 2024
Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk calon penerima bansos PKH 2024, meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.
- Bukan merupakan ASN atau anggota TNI/Polri.
- Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
- Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.
- Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini.
Besaran Bansos PKH 2024
Uang tunai yang akan diterima KPM dari bansos PKH tidak akan sama antara satu dan yang lainnya. Besarannya ditentukan sesuai kategori penerimanya.
Ada tujuh kategori penerima bansos PKH, meliputi:
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 Juta per tahun.
- Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Pelajar SMP sederajat: Rp375.000 per tahap atau RP1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang difabel berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Lanjut usia (Lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Cara Cek PKH 2024
Berikut ini cara cek bansos PKH melalui aplikasi ataupun lewat website resmi Kemensos:
1. Lewat laman resmi Kemensos
- Buka website https://cekbansos.kemensos.go.id/ dari browser di HP Anda
- Isi kolom wilayah penerima manfaat bansos mencakup provinsi, kabupaten, kecamatan, atau desa.
- Masukkan nama sesuai KTP.
- Input empat huruf kode captcha yang muncul di samping kotak kode.
- Klik 'Cari Data' dan tunggu proses pencairan selesai.
- Data status Anda akan muncul.
2. via aplikasi
- Anda juga bisa Instal aplikasi 'Cek Bansos Kemensos' di Google Play Store.
- Tap aplikasi dan login pakai akun yang sudah terdaftar.
- Klik 'Daftar Penerima.'
- Masukkan data lengkap sesuai dengan informasi yang tertera di KTP.
- Tap 'Cari.'
- Data status yang dicari akan muncul.
Jadwal Pencairan PKH 2024
Seperti yang sudah disinggung di awal artikel, bansos PKH dibagikan per tiga bulan sekali atau empat tahap setiap tahunnya. Berikut ini jadwal lengkap pencairan bansos PKH 2024:
- Periode 1: Januari-Maret 2024.
- Periode 2: April-Juni 2024.
- Periode 3: Juli-September 2024.
- Periode 4: Oktober-Desember 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.