JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ibu hamil di Indonesia berhak klaim uang tunai Rp3.000.000 dari bansos Program Keluarga Harapan atau PKH 2024.
Akan tetapi, ada syarat tertentu agar ibu hamil bisa mendapatkan uang tunai Rp3.000.000 dari bansos PKH 2024.
Seperti diketahui bahwa bansos PKH sudah familiar di Indonesia, akan tetapi terkait bantuan uang tunai Rp3.000.000 untuk ibu hamil masih banyak yang belum memahaminya.
Tidak hanay itu, rupanya tak sedikit orang yang belum mengetahui cara daftar bansos PKH 2024 terutama untuk ibu hamil.
Sebagai informasi, untuk nominal bantuan PKH dibagi menjadi dua jenis bantuan yaitu bantuan tetap dan bantuan komponen.
Salah satu komponen yang akan mendapatkan bansos PKH adalah ibu hamil yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun.
Selanjutnya, untuk bisa mendapatkan bansos PKH, ibu hamil harus terdfatar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Bansos PKH juga akan cair setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, maka untuk Tahap 3 2024 akan cair mulai bulan Juli, Agustus dan September 2024.
Jika Anda belum mendapatkan pencairan bansos pada bulan Agustus 2024 maka akan dapat bantuan pada bulan September 2024.
Untuk melakukan pengecekan terkait informais PKH, ibu hamil bisa download aplikasi Cek Bansos.
Adapun cara daftar bansos PKH 2024 untuk ibu hamil adalah sebagai berikut ini.
Cara Daftar Bansos PKH 2024
1. Download Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Google Play Store
2. Buka aplikasi dan klik Buat Akun Baru jika belum memiliki
3. Masukkan Nomor KK, NIK dan data diri lain sesuai KTP
4. Unggah Foto KTP dan klik Buat Akun
5. Setelah punya akun, login dengan username dan password terdaftar
6. Pilih menu Daftar Usulan
7. Masukkan data yang dibutuhkan sesuai KTP dan KK
8. Unggah foto KTP dan kondisi rumah
9. Tunggu data pendaftaran di verifikasi petugas.
Demikian cara daftar bansos PKH 2024, lakukan langkah tersebut dengan tepat agar ibu hamil bisa dapat bantuan uang tunai Rp3.000.000. (*)