JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dana Bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 akan kembali disalurkan pada Agustus 2024.
Bagi warga yang memenuhi persyaratan untuk menerima bansos PKH, NIK e-KTP mereka pasti akan terantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
PKH merupakan salah satu program bansos dari Pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu melalui bantuan tunai bersyarat.
Melalui bantuan PKH, Pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas hidup keluarga penerima manfaat (KPM).
Anda bisa langsung memantau status Anda melalui situs resmi Kemensos yakni cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah-langkah berikut ini:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer Anda.
2. Lengkapi kolom data penerima manfaat dengan mengisi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai e-KTP.
4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam “Kotak kode.”
5. Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul.
Adapun besaran nominal bansos PKH bervariatif tergantung kategori penerima dan akan ditransfer langsung ke rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau melalui Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening bank.