Ciri NIK e-KTP Anda Masuk dalam Daftar Penerima Bansos 2024, Cek di Sini

Sabtu 27 Jul 2024, 21:33 WIB
Cek Ciri NIK e-KTP Anda Masuk dalam Daftar Penerima Bansos 2024 (Poskota)

Cek Ciri NIK e-KTP Anda Masuk dalam Daftar Penerima Bansos 2024 (Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - NIK e-KTP penerima bansos atau bantuan sosial dari Pemerintah harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS sendiri merupakan sistem data yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk mengidentifikasi dan menyeleksi individu serta keluarga yang layak menerima bansos.

Proses pendaftaran ke DTKS biasanya dilakukan melalui Dinas Sosial setempat kemudian calon penerima bansos diminta untuk mengisi formulir.

Formulir tersebut berisi informasi mengenai keadaan ekonomi dan sosial mereka, termasuk proses verifikasi dan validasi data e-KTP untuk memastikan keakuratan informasi yang diberikan. 

Baik untuk menjadi penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), BLT (Bantuan Langsung Tunai), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau program lainnya, semua berdasarkan data yang ada di DTKS.

Berikut adalah ciri bahwa e-KTP Anda termasuk ke dalam daftar penerima bansos dari Pemerintah:

Data Terdaftar dalam Basis Data Bansos

e-KTP harus terdaftar dalam basis data penerima bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial atau instansi terkait lainnya. Basis data ini mencakup berbagai program bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau bantuan langsung tunai (BLT)

Masuk dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM)

Nama dan data pemilik e-KTP harus tercantum dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau pusat. DPM ini disusun berdasarkan kriteria dan seleksi yang ditetapkan oleh program bansos tertentu

Adapun e-KTP yang mendapatkan bansos biasanya milik individu atau keluarga yang memenuhi kriteria sosial ekonomi tertentu, seperti:

Berita Terkait
News Update