KLAIM Saldo Dana Bansos Rp4.200.000 Bagi Pelaku UMKM, Daftarkan NIK e-KTP Anda dengan Syarat dan Cara Ini

Rabu 24 Jul 2024, 19:43 WIB
saldo dana bansos melalui Program Kartu Prakerja bisa diikuti oleh para pelaku UMKM(Foto: Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

saldo dana bansos melalui Program Kartu Prakerja bisa diikuti oleh para pelaku UMKM(Foto: Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bansos senilai total Rp4.200.000 dari Pemerintah berhak diklaim oleh para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

Seperti diketahui, program bantuan khusus untuk UMKM yakni BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) sudah tidak berjalan dan para pelaku wirausaha kecil tentu masih berharap adanya bantuan lagi.

Namun, bagi Anda pelaku UMKM yang menginginkan kembali bantuan sosial berupa uang, Anda masih memiliki kesempatan mengikuti program dari Pemerintah.

Anda dapat mengikuti Program Kartu Prakerja yang digalang Pemerintah, di mana salah satu targetnya menyasar kalangan pelaku UMKM.

Hanya dengan mendaftar NIK e-KTP, melalui Program Kartu Prakerja Anda akan menerima insentif yang terbagi menjadi beberapa peruntukkan, yakni: 

Rp3,5 juta untuk membeli kelas pelatihan
Rp600.000 untuk insentif pasca pelatihan
Rp100.000 sebagai insentif tambahan setelah melakukan pengisian survei evaluasi.

Insentif pasca pelatihan dan survei evaluasi dengan total Rp700.000 bisa diklaim langsung ke rekening bank BCA/BNI atau dompet elektronik (DANA, OVO, GoPay, LinkAja) masing-masing peserta.

Tak hanya memberikan insentif uang, program ini juga dapat meningkatkan kompetensi untuk memperoleh pekerjaan yang lebih baik atau memiliki keterampilan baru untuk berwirausaha atau mengembangkan UMKM.

Saat ini, program tersebut sedang menuju ke tahap pembukaan gelombang 71 yang diprediksi akan jatuh pada akhir Juli atau awal Agustus 2024.

Maka dari itu, Anda bisa mencoba mendaftar saat gelombang baru dibuka untuk berkesempatan lolos Prakerja dengan memenuhi syarat-syarat berikut ini:

1. Pencari kerja atau pekerja yang terkena PHK maupun membutuhkan peningkatan kompetensi kerja atau berwirausaha.

Berita Terkait
News Update