JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- NIK KTP anda dinyatakan lolos kategori sebagai penerima dana Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp2.400.000 untuk tahap 3 periode bulan Juli-Agustus 2024. Cek secara detailnya sampai bawah.
Kabar bahagia datang untuk anda, karena Nomor Induk berhasil lolos kategori untuk mencairkan dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) di tahap tiga periode bulan Juli Agustus 2024 ini.
Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lainnya, jika memang NIK KTP anda ingin dinyatakan lolos, maka anda juga harus mengikuti beberapa syarat dan kategori yang sudah ditetapkan.
Bahkan, bukan hanya itu saja. Disaat anda sudah memastikan status anda sebagai penerima. Berikutnya, anda harus pastikan kalau anda sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika belum, anda dipermudah untuk melakukan pendaftaran lewat DTKS Kementerian Sosial (Kemensos). Lanjutnya, silahkan cek ulang lagi status penerima anda sebagai KPM yang berhak menerima dana bansos ini.
Dana bansos yang diterima berjumlah Rp2.400.000 untuk dua kategori yang ditentukan, yaitu Lansia dengan umur di atas 60 tahun dan Penyandang Disabilitas Berat. Total penerima akan mendapatkan nominal yang sama.
Nominalnya, yaitu Rp600.000 untuk per tahap. Jika, Rp2.400.000 untuk per tahun. Pencairan bisa anda lakukan melalui PT Pos Indonesia maupun KKS Bank Himbara sesuai dengan bank yang telah dituju.
Syarat Penerima Dana Bansos PKH 2024
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
- Penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. -
Tergolong Keluarga Miskin
- Penerima harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (BDTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial sebagai keluarga miskin atau rentan miskin. -
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Penerima wajib memiliki Kartu Keluarga Sejahtera yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai bukti bahwa mereka layak menerima bantuan. -
Memenuhi Kriteria Kesehatan dan Pendidikan
- Keluarga penerima harus memenuhi kriteria kesehatan, seperti ibu hamil atau menyusui, serta memiliki anak yang masih sekolah atau balita yang perlu mendapatkan layanan kesehatan.
Kategori Penerima Dana Bansos PKH 2024
-
Keluarga dengan Ibu Hamil/Nifas
- Ibu hamil atau ibu yang baru melahirkan (nifas) termasuk dalam kategori penerima, dengan syarat rutin memeriksakan kehamilan dan kesehatan bayi. -
Keluarga dengan Anak Balita
- Keluarga yang memiliki anak balita (0-6 tahun) berhak menerima bantuan dengan syarat anak mendapatkan imunisasi dan pemeriksaan kesehatan rutin. -
Keluarga dengan Anak Usia Pendidikan Dasar
- Anak yang sedang menempuh pendidikan dasar (SD/Sederajat) termasuk dalam kategori penerima, dengan syarat anak rutin mengikuti kegiatan belajar di sekolah. -
Keluarga dengan Anak Usia Pendidikan Menengah
- Anak yang sedang menempuh pendidikan menengah (SMP/Sederajat) juga berhak menerima bantuan, dengan syarat anak rutin mengikuti kegiatan belajar di sekolah. -
Keluarga dengan Lansia
- Lansia (usia 60 tahun ke atas) yang tinggal dalam keluarga miskin termasuk dalam kategori penerima dana bansos PKH. -
Keluarga dengan Penyandang Disabilitas Berat
- Penyandang disabilitas berat yang membutuhkan perawatan khusus juga berhak mendapatkan bantuan PKH.
Kriteria khusus di antara lainnya, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK dan KTP yang valid.
- Keluarga Pra-Sejahtera atau masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Cara Cairkan Dana Bansos PKH
Pencairan di PT Pos Indonesia:
1. Bawa dokumen: Siapkan KTP dan surat undangan pencairan PKH dari kelurahan/desa.
2. Datang ke kantor pos terdekat: Kunjungi kantor pos terdekat di wilayah anda.
3. Ambil nomor antrian: Ambil nomor antrian khusus untuk pencairan PKH.
4. Tunggu giliran: Tunggu hingga nomor antrian anda dipanggil.
5. Serahkan dokumen: Serahkan KTP dan surat undangan pencairan PKH kepada petugas.
6. Konfirmasi data: Konfirmasi kembali data diri dan jumlah bantuan yang akan diterima.
7. Terima uang: Terima uang tunai PKH tahap 3 dari petugas.
8. Simpan bukti: Simpan bukti penerimaan uang sebagai arsip.
Pencairan di Bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, dan BTN):
1. Bawa dokumen: Siapkan KTP, buku tabungan PKH, dan kartu ATM.
2. Datang ke ATM Bank Himbara: Kunjungi ATM Bank Himbara terdekat (sesuai dengan bank yang terdaftar pada buku tabungan PKH anda).
3. Masukkan kartu ATM: Masukkan kartu ATM PKH anda ke mesin ATM.
4. Pilih menu transaksi: Pilih menu penarikan tunai.
5. Masukkan PIN: Masukkan PIN ATM PKH anda dengan benar.
6. Pilih nominal penarikan: Pilih nominal penarikan sesuai dengan jumlah bantuan PKH tahap 3 yang Anda terima.
7. Konfirmasi dan ambil uang: Konfirmasi transaksi dan ambil uang tunai PKH tahap 3 dari mesin ATM.
8. Simpan bukti: Simpan struk ATM sebagai bukti penerimaan uang.
Program dana bansos tahap 3 Juli-Agustus 2024 sebesar Rp2.400.000 ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Dengan mengetahui cara cek status penerima dan langkah-langkah pencairannya, anda bisa memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan bermanfaat bagi keluarga anda.
Pastikan selalu memantau informasi dari sumber resmi dan segera lakukan pengecekan NIK KTP anda untuk mencairkan dana bansosnya.
Saat ini anda juga sudah bisa bergabung ke channel WhatsApp resmi milik Poskota guna mengetahui informasi terbaru tentang berita lainnya.
Berikut link cahnnel WhatsApp yang bisa kamu klik untuk bergabung sekarang. Kamu bisa dapatkan informasi atau bahkan ingin mencari-cari berita yang ingin kamu baca.
Diantaranya adalah mengenai berita kriminal, nasional, tekno, lifestyle, dan hiburan. Banyak informasi terbaru, terupdate, terhangat, dan terpercaya di channel Poskota.
Disclaimer: POSKOTA beritahu anda bahwa NIK KTP anda lolos kategori sebagai sepnerima dana Bansos Rp2.400.000 tahap 3 Juli-Agustus 2024. Segera cek detailnya di sini. Selamat mencoba, semoga berhasil