Cek pencairan bansos PIP Kemdikbud 2024 termin 2. (puslapdik.kemdikbud.go.id)

EKONOMI

Cara Cek Daftar Penerima Bansos PIP 2024, Kapan Jadwal Pencairan Termin 2?

Senin 29 Jul 2024, 23:00 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan sosial yang diberikan khusus untuk para peserta didik.

Program bansos PIP diperuntukkan kepada siswa dari berbagai jenjang mulai SD hingga SMA, termasuk pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C.

Kriteria yang berhak menjadi penerima bansos ini antara lain: Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Anak yatim piatu
Terdampak bencana alam, Putus sekolah, Berkebutuhan khusus, dan
Peserta kursus atau lembaga pendidikan nonformal.

Program bansos ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah, membayar biaya transportasi, dan kebutuhan penunjang lainnya. 

Adapun besaran dana bansos yang bakal diberikan kepada penerima nominalnya tergantung pada jenjang pendidikan yang ditempuh oleh siswa.

- SD/SDLB/Paket A: Siswa akan menerima dana sebesar Rp 450.000 per tahun, sedangkan siswa baru atau kelas akhir akan mendapatkan Rp 225.000.

- SMP/SMPLB/Paket B: Siswa akan menerima dana sebesar Rp 750.000 per tahun, sedangkan siswa baru atau kelas akhir akan mendapatkan Rp 375.000.

- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Siswa akan menerima dana sebesar Rp 1.000.000 per tahun, sedangkan siswa baru atau kelas akhir akan mendapatkan Rp 500.000.

Untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda termasuk penerima PIP tahun 2024, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Akses laman resmi PIP Kemendikbud Ristek di https://pip.kemdikbud.go.id.

2. Pilih opsi untuk mencari penerima PIP.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada kolom yang disediakan.

4. Lengkapi jawaban captcha untuk verifikasi.

5. Klik “Cek Penerima PIP” untuk melihat informasi tentang penerimaan bantuan.

6. Jika muncul keterangan “Dana Sudah Masuk” disertai dengan tanggal pencairan, artinya dana PIP telah cair ke rekening siswa yang bersangkutan.

Sementara untuk jadwal pencairannya, berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, penyaluran dana PIP dilakukan dalam tiga termin:

Termin 1: Februari sampai April
Termin 2: Mei sampai September
Termin 3: Oktober sampai Desember

Dengan kata lain, pencairan dana PIP untuk bulan Juli Agustus 2024 diperkirakan masuk dalam Termin 2 yang dijadwalkan dari Mei sampai September 2024.(*)

Tags:
PIPProgram Indonesia PintarpendidikanbansosBantuan sosial

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor