JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) sudah memasuki tahap 3 yang bantuannya akan cair selama periode Juli, Agustus, dan September 2024.
Bansos PKH diberikan kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu, dengan tujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Saldo dana bansos tahap 3 tahun 2024 akan cair dengan nilai bantuan hingga Rp750.000 untuk setiap penerima, tergantung pada kategori penerima.
Untuk tahap 3, pencairan dijadwalkan mulai bulan Juli 2024, dengan dana masuk ke rekening bank seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri.
Berikut ini adalah persyaratan untuk pencairan saldo dana bansos PKH Tahap 3 2024:
1. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
KPM harus sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
2. Memenuhi Kriteria Komponen PKH
- Kriteria komponen kesehatan
- Ibu hamil atau menyusui.
- Anak usia 0-6 tahun.
3. Kriteria komponen pendidikan
Anak usia SD, SMP, atau SMA/sederajat
4. Kriteria komponen kesejahteraan sosial
- Lansia berusia 70 tahun ke atas.
- Penyandang disabilitas berat.
5. Memenuhi Kewajiban
KPM harus mematuhi kewajiban yang telah ditetapkan, seperti pemeriksaan kesehatan rutin, memastikan anak-anak bersekolah, dan mengikuti kegiatan penyuluhan.
Adapun Berikut adalah Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pencairan Bansos PKH
1. Surat Undangan dari Kantor Pos
KPM menerima surat ini dari Desa/Kelurahan pada akhir bulan atau akhir periode pencairan
2. e-KTP Aktif Asli
Penerima harus membawa e-KTP yang masih aktif.
3. Kartu Keluarga (KK) Asli
Penerima harus membawa KK asli.
4. Kartu Keluarga (KK) Fotokopi
Penerima harus membawa fotokopi KK.
5. Nomor Antrean
Penerima bansos PKH harus mengambil nomor antrian di kantor pos terdekat. (*)