JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI, berhak menerima bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Rp2.400.000 per tahun.
Bansos PKH 2024 adalah program bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepda Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan menjadi KPM karena terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Tujuan program bansos ini untuk menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan akses keluarga miskin terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
Bansos PKH disalurkan per tiga bulan sekali atau empat tahap setiap tahunnya.
Jadwal pencairan bansos PKH 2024, dimulai pada Januari-Maret untuk tahap pertama.
Kemudian tahap dua mulai disalurkan pada April hingga Juni 2024. Tahap tiga mulai dicairkan pada Juli-September 2024.
Terakhir, tahap empat akan disalurkan mulai Oktober hingga Desember 2024, mendatang.
Kriteria Penerima Bansos PKH
Ada beberapa kriteria yang ditetapkan pemerintah bagi calon penerima bansos PKH, meliputi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.
2. Bukan merupakan ASN atau anggota TNI/Polri.
3. Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya.