JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda masuk data penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Bansos yang Anda dapatkan sebesar Rp2.400.000 untuk kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama satu tahun.
Pemerintah gencar menyalurkan bansos di berbagai daerah, termasuk PKH 2024, sebagai bentuk upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Penyaluran PKH saat ini sudah masuk tahap 3 di bulan Juli 2024. Nominal yang didapat ke dua kategori yang disebutkan yaitu Rp600.000 per tahap.
Dalam proses distribusi dana, pemerintah juga memberikan opsi kepada KPM melalui Pos Indonesia atau Bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).
Apa Itu PKH?
PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan bansos bersyarat yang diberikan pemerintah kepada KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program ini memungkinkan para KPM mendapatkan dana bantuan yang bervariasi, tergantung pada kategori penerimanya.
Hanya saja, Anda harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk dapat menarik uang.
Selain dana yang dikucurkan pemerintah, ada juga bantuan lain untuk KPM PKH yang wajib dilaksanakan seperti pendidikan sekolah, pemeriksaan kesehatan rutin, dan lain sebagainya.
Jadwal Pencairan Bansos PKH
Berikut jadwal pencairan bansos PKH dalam satu tahun yang terdiri dari empat tahap sebagai berikut.
- Tahap 1: Januari hingga Maret 2024
- Tahap 2: April hingga Juni 2024
- Tahap 3: Juli hingga September 2024
- Tahap 4: Oktober hingga Desember 2024
Tidak hanya penyandang disabilitas dan lansia, pemerintah juga memberikan uang kepada golongan KPM lain di antaranya ibu hamil, balita, dan anak sekolah.