Pemerintah memproses pencairan Bansos Juli 2024 BPNT dan PKH ke rekening Anda, cek proses terkini di sini. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

EKONOMI

Bansos Juli 2024 Rp2.400.000 Pemerintah BPNT dan PKH Akan Masuk Rekening Anda, Cek Tahapan Proses Terbaru di Sini

Selasa 23 Jul 2024, 14:38 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDBansos Juli 2024 Rp2.400.000 Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan PKH akan masuk rekening Anda, pahami tahapan prosesnya di sini.

Pemerintah, saat ini tengah memproses pencairan bantuan sosial BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode Juli hingga Agustus 2024, dan belum sepenuhnya selesai. 

Berdasarkan informasi yang diterima dari akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) supervisor di Dinas Sosial kabupaten/kota, saat ini proses verifikasi dan pengecekan rekening penerima bantuan masih berlangsung.

Sementara di akun SIKS-NG pendamping sosial, proses masih berada dalam tahap final closing. 

Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, Selasa 23 Juli 2024, tahap final closing merupakan langkah terakhir dalam verifikasi data penerima bantuan sebelum dana dicairkan.

Seluruh data pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) penerima bantuan harus dipastikan valid dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, untuk proses Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), hingga Surat Instruksi (SI), masih dalam kondisi belum tercapai atau strip. 

Artinya, pencairan dana bantuan masih belum bisa dilakukan hingga seluruh proses administrasi dan verifikasi selesai dilaksanakan.

Detail Proses Pencairan Bantuan

Meskipun tahap final closing telah tercapai, masih ada beberapa langkah yang harus dilalui sebelum bantuan PKH dan BPNT bisa dicairkan. Berikut adalah tahapan-tahapan yang harus dilewati:

1. Surat Perintah Pencairan (SPP)

Diterbitkan oleh Kementerian Sosial, tetapi belum diperbarui di SIKS-NG.

2. Surat Perintah Membayar (SPM)

Dikeluarkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui di SIKS-NG.

3. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

Memuat nama-nama KPM beserta nominal bantuan yang diterima, dan diperbarui di SIKS-NG.

4. Standing Instruction (SI)

Surat Perintah Pemindahbukuan yang memerintahkan transfer dana dari rekening pemberi bantuan ke rekening KPM, ditujukan kepada bank penyalur seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.

Setelah bank menerima surat SI, mereka akan melakukan pengisian saldo atau transfer dana bantuan PKH maupun BPNT ke rekening KPM yang namanya tercantum dalam data SP2D.

Rincian Dana Bantuan Rp2.400.000

BPNT

Adapun dana sebesar Rp2.400.000 pada Bansos BPNT, merupakan alokasi tahunan yang diterima para Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penerima BPNT setiap bulan mendapat dana sebesar Rp200.000.

Adapun pencairannya bisa dilakukan satu bulan sekali, dua bulan sekali, atau tiga bulan sekali bergantung dari kebijakan pemerintah. 

Jika dua bulan sekali, penerima BPNT akan menerima dana Rp400.000, sementara tiga bulan sekali adalah sebesar Rp600.000.

PKH

Sementara Bansos PKH, dana Rp2.400.000, bisa berupa alokasi tahunan untuk komponen disabilitas berat dan lansia, atau bisa juga gabungan beberapa komponen mulai dari anak usia dini 0-6 tahun, ibu hamil dan masa nifas, siswa SD, SMP, SMA, penyandang disabilias dan lansia dalam satu tahapan penyaluran.

Para KPM diimbau untuk bersabar dan tetap optimistis sembari menunggu proses ini selesai.

Kementerian Sosial terus berusaha untuk memastikan bahwa proses pencairan bantuan berjalan dengan lancar dan tepat sasaran. 

KPM diharapkan selalu mengikuti informasi terbaru mengenai pencairan bantuan melalui akun SIKS-NG mereka dan tetap bersabar menunggu pencairan yang akan datang.

Tags:
Bansos Juli 2024nomor induk kependudukanKartu Tanda PendudukBantuan Pangan Non Tunaipemerintahbansos

Fani Ferdiansyah

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor