NIK Anda Masuk Daftar Terima Bansos Juli 2024 Rp2.400.000 Pemerintah, Cair di Jadwal Ini 

Minggu 21 Jul 2024, 21:52 WIB
Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda terdaftar sebagai penerima Bansos Juli 2024 sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda terdaftar sebagai penerima Bansos Juli 2024 sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda terdaftar sebagai penerima Bansos Juli 2024 sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah.

Dana bantuan sosial sebesar Rp2.400.000 ini merupakan alokasi tahunan dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) komponen penyandang disabilitas dan lansia di atas 70 tahun. 

Di penyaluran bansos tahap 3, kelompok ini menerima saldo dana sebesar Rp600.000. Selama periode penyaluran ini, KPM yang memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI dapat mencairkan bansos PKH di Kantor Pos atau langsung dari PT Pos Indonesia.

Penyaluran Dana Bansos

Penyaluran untuk kategori penyandang disabilitas dan lansia biasanya dilakukan dengan cara pengantaran langsung ke rumah. 

Kementerian Sosial (Kemensos) berkolaborasi dengan PT Pos Indonesia untuk mendistribusikan bansos kepada KPM di seluruh Indonesia yang tidak memiliki KKS Bank Himbara.

Kategori dan Nominal Bantuan PKH

Berikut adalah rincian nominal bantuan untuk setiap kategori:

1. Balita Usia 0-6 Tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
3. Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
4. Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
5. Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Penyandang Disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
7. Lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Kriteria Penerima Bansos

Untuk menjadi penerima bansos dari pemerintah, baik itu PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), harus memenuhi kriteria berikut:

1. Warga Negara Indonesia dengan KTP elektronik dan NIK.
2. Terdaftar di data kelurahan sebagai keluarga yang membutuhkan.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.

Jadwal Pencairan

Menurut informasi dari kanal YouTube Diary Bansos, pencairan dana bantuan pemerintah untuk masyarakat, khususnya KPM, biasanya memerlukan waktu antara 1 hingga 14 hari.

Untuk dana yang dicairkan melalui rekening KKS Bank Himbara, Anda bisa memantau status pencairan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

Berita Terkait
News Update