JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program pembagian dana bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga miskin dan rentan.
Pada tahap 3 atau periode Juli-September, bantuan sosial PKH masih dicairkan kepada para keluarga penerima manfaat (KPM).
Bantuan bermanfaat ini akan disalurkan kepada para penerima yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan secara tunai.
Program ini memiliki tujuan untuk memperbaiki taraf hidup masyarakat yang betul-betul membutuhkan di Indonesia.
Pengertian Dana Bansos PKH
Dana Bansos PKH merupakan sebuah program bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada masyarakat yang termasuk dalam golongan keluarga miskin dan rentan di tanah air.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama dalam bidang pendidikan dan kesehatan.
Kementerian Sosial (Kemensos) RI merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas pembagian dana gratis dari pemerintah ini pada masyarakat.
Peserta yang termasuk dalam kategori KPM pada bansos PKH mendapatkan bantuan tunai yang besarannya disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi keluarga tersebut.
Nominal Pembagian Bansos PKH
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 1 tahun 2018 menyatakan bahwa pembagian saldo dana Bansos PKH sesuai dengan kategori atau golongan peserta.
- Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000,00 per tahap sama dengan Rp3.000.000,00 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000,00 per tahap sama dengan Rp3.000.000,00 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000,00 per tahap sama dengan Rp900.000,00 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000,00 per tahap sama dengan Rp1.500.000,00 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000,00 per tahap sama dengan Rp2.000.000,00 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp600.000,00 per tahap sama dengan Rp2.400.000,00 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000,00 per tahap sama dengan Rp2.400.000,00 per tahun.
Bantuan langsung tunai ini akan disalurkan kepada masyarakat rekening bank himbara yang telah dihubungkan saat pendaftaran.
Syarat Penerimaan Bansos PKH
Sesuai penjelasan di atas bahwa masyarakat yang berhak menerima dana Bansos gratis dari pemerintah ini harus memenuhi beberapa persyaratan serta ketentuan yang berlaku.
- Warga Negara Indonesia (WNI). Dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
- Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI.