JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda terdaftar sebagai penerima Bansos Juli 2024 sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah.
Dana bantuan sosial sebesar Rp2.400.000 ini merupakan alokasi tahunan dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) komponen penyandang disabilitas dan lansia di atas 70 tahun.
Di penyaluran bansos tahap 3, kelompok ini menerima saldo dana sebesar Rp600.000. Selama periode penyaluran ini, KPM yang memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI dapat mencairkan bansos PKH di Kantor Pos atau langsung dari PT Pos Indonesia.
Penyaluran Dana Bansos
Penyaluran untuk kategori penyandang disabilitas dan lansia biasanya dilakukan dengan cara pengantaran langsung ke rumah.
Kementerian Sosial (Kemensos) berkolaborasi dengan PT Pos Indonesia untuk mendistribusikan bansos kepada KPM di seluruh Indonesia yang tidak memiliki KKS Bank Himbara.
Kategori dan Nominal Bantuan PKH
Berikut adalah rincian nominal bantuan untuk setiap kategori:
1. Balita Usia 0-6 Tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
3. Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
4. Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
5. Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Penyandang Disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
7. Lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Kriteria Penerima Bansos
Untuk menjadi penerima bansos dari pemerintah, baik itu PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), harus memenuhi kriteria berikut:
1. Warga Negara Indonesia dengan KTP elektronik dan NIK.
2. Terdaftar di data kelurahan sebagai keluarga yang membutuhkan.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.
Jadwal Pencairan
Menurut informasi dari kanal YouTube Diary Bansos, pencairan dana bantuan pemerintah untuk masyarakat, khususnya KPM, biasanya memerlukan waktu antara 1 hingga 14 hari.
Untuk dana yang dicairkan melalui rekening KKS Bank Himbara, Anda bisa memantau status pencairan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Diperkirakan, pencairan bansos melalui rekening KKS Bank Himbara akan dimulai pada minggu keempat Juli dan berlanjut hingga awal Agustus 2024.
Sedangkan untuk pencairan melalui PT Pos Indonesia, dana kemungkinan akan dicairkan antara akhir Juli hingga awal Agustus 2024, atau 1 hingga 7 hari setelah status Standing Instruction (SI) diperbarui di SIKS-NG.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos
Anda dapat memeriksa status penerima bansos secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos di laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dengan panduan berikut:
1. Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi informasi provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa atau kelurahan sesuai alamat KTP.
3. Masukkan nama sesuai KTP.
4. Ketik empat karakter captcha yang tersedia tanpa spasi.
5. Klik "Cari Data".
6. Sistem akan menampilkan status penerima bansos.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat memastikan status penerimaan bansos dan memanfaatkan bantuan ini dengan optimal.