JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selain bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), masyarakat yang mempunyai biaya tanggungan anak sekolah, berhak atas santunan saldo dana gratis dari Program Indonesia Pintar (PIP).
Program ini dikhususkan bagi peserta didik aktif yang duduk di bangku sekolah dasar hingga menengah dengan usia minimal 6 tahun dan maksimal 18 tahun.
Bertujuan sebagai upaya memangkas angka kemiskinan dan kesenjangan sosial di dunia pendidikan lantaran akses pembelajaran yang terkendala masalah ekonomi keluarga.
Bantuan ini pun tidak hanya disalurkan kepada peserta didik formal saja, namun berlaku juga bagi mereka yang tengah mengenyam sekolah nonformal, mulai dari Kelas Belajar (Kejar) Paket A hingga Paket C.
Besaran dana yang akan diterima setiap siswa, sudah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan, untuk 1 (satu) kali dalam setahun, dengan rincian sebagai berikut:
1.Pelajar SD/ SDLB/ Kejar Paket A: Rp450 ribu/ tahun (siswa baru masuk dan kelas akhir Rp225.00).
2. Peserta didik SMP/ SMPLB/ Kejar Paket B: Rp750 ribu/ tahun (siswa baru masuk dan kelas akhir Rp375 ribu).
3. Siswa SMA/ SMK/ SMALB/ Kejar Paket C: Rp1,8 juta/ tahun (siswa baru masuk dan kelas akhir Rp900 ribu).
Penyaluran Dana PIP 2024
Merunut pada peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenbudristek) nomor 14 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksana PIP Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), penyaluran dana PIP dibagi menjadi 3 termin berdasarkan kelompok siswa penerima, diantaranya:
- Termin 1: Dicairkan pada bulan Februari hingga April 2024, berlaku untuk siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) di DTKS
- Termin 2: Diberikan pada bulan Mei sampai dengan September 2024, diberikan kepada siswa kategori penerima usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK nominasi
- Termin 3: Didistribusikan pada periode Oktober hingga Desember 2024, diterima oleh siswa pemegang KIP DTKS, usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK nominasi
Jadi untuk penerima pada periode bulan Juli 2024, bantuan PIP akan hanya diterima oleh siswa pemegang Surat Keputusan (SK) berdasarkan usulan Dinas Pendidikan setempat, usulan pemangku Kepentingan dan hasil aktivasi SK Nominasi.
Bagi masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan PIP namun belum terdata di DTKS Kemensos RI, bisa membuat usulan melalui sekolah atau pihak berwenang setempat, dengan syarat dan ketentuan berikut:
- Pelajar Yatim piatu, Yatim, Piatu dari sekolah atau panti sosial/ panti asuhan dan dinilai kurang mampu
- Siswa lantaran terdampak bencana alam, keterbatasan fisik/ Difabel, Drop Out (DO), korban musibah, orang tua di-PHK, di daerah konflik, keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP), memiliki lebih dari 3 (tiga) bersaudara dan tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Cara Cek Status Penerima PIP
Di era keterbukaan informasi saat ini, setiap masyarakat bisa mengecek status penerima bantuan PIP secara online dan mandiri menggunakan peramban HP maupun perangkat lainnya seperti laptop dan komputer, atau mendatangi langsung ke sekolah bersangkutan.
- Akses beranda pip.kemdikbud.go.id
- Pilih menu Cari Penerima PIP
- Masukan nomor induk siswa (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Siswa
- Isi perintah perhitungan pada kolom captcha untuk konfirmasi data
- Klik tombol ‘ Cari’ hingga menampilkan data siswa penerima
Apabila dalam aplikasi mendapat keterangan ‘Dana Sudah Masuk’ maka segera cairkan di bank Himbara sesuai metode pencairan.
Metode Pencairan PIP
Untuk siswa penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi, maka harus merubah status terlebih dahulu menjadi SK Pemberian di pip.kemdikbud.go.id, sehingga nantinya bisa aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank yang ditunjuk.
- Bank BRI untuk siswa SD, SMP dan Sederajat
- Bank BNI bagi siswa SMA, SMK dan Sederajat
- Bank BSI khusus bagi seluruh peserta didik di Aceh
Cara Aktivasi Rekening SimPel
- Surat pengantar dari sekolah untuk keabsahan siswa penerima bantuan.
- Melampirkan kartu identitas orang tua/ wali yaitu dan Kartu Keluarga (KK)
- Menyertakan halaman depan raport siswa penerima manfaat
- Memperlihatkan Akta Kelahiran atau surat kelahiran siswa penerima
Itulah penjelasan terbaru tentang PIP tahap kedua yang cair pada Juli 2024, mulai dari golongan siswa penerima saldo dana gratis dari Kemdikbud hingga cara aktivasi rekening untuk tahap pencairan bantuan tersebut.
Ikuti terus informasi terkini poskota.co.id di saluran resmi Whatsapp. Bergabung di sini.