JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) Anda terdata menerima saldo dana bansos Rp2.400.000 pemerintah.
Setiap masyarakat tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah diverifikasi pemerintah, berhak mendapatkan bantuan sosial yang kembali disalurkan pada alokasi yang dimulai Juli 2024.
Berikut informasi lengkap tentang saldo dana bantuan sosial Rp2,4 juta dari pemerintah.
Bantuan Sosial PKH
Dana bantuan ini berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Pada bulan Juli ini, penyaluran bantuan sosial PKH merupakan kelanjutan dari tahap sebelumnya yang telah dimulai sejak awal tahun 2024.
Bantuan sosial sebesar Rp2,4 juta diberikan setiap tahun kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang termasuk dalam kategori lansia dan penyandang disabilitas berat.
Pada penyaluran tahap 3, penerima kategori ini mendapatkan dana bantuan PKH sebesar Rp600 ribu.
Penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia lewat Kantor Pos dan rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara seperti Bank Negara Indonesia (BNI), BRI, Mandiri, dan BSI atau BTN.
Kategori Penerima Bansos PKH
Selain lansia dan penyandang disabilitas berat, Bansos PKH juga diberikan kepada KPM kategori lain, termasuk:
1. Balita usia 0-6 tahun: Rp750 ribu setiap tahap atau Rp3 juta per tahun.
2. Ibu hamil dan masa nifas: Rp750 ribu setiap tahap atau Rp3 juta per tahun.
3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225 ribu setiap tahap atau Rp900 ribu per tahun.
4. Siswa SMP: Rp375 ribu setiap tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500 ribu setiap tahap atau Rp2 juta per tahun.
Kriteria Penerima Bansos PKH
Bansos PKH diberikan kepada masyarakat atau KPM terdaftar yang memenuhi kriteria berikut: