Dana Bansos Rp400.000 untuk Anda! Cek Penerima BPNT Juli 2024 Secara Online Lewat Hp

Selasa 23 Jul 2024, 22:46 WIB
Berikut cara cek penerima BPNT Juli 2024 untuk mendapatkan dana bansos Rp400.000.. (Dok. Kemensos RI)

Berikut cara cek penerima BPNT Juli 2024 untuk mendapatkan dana bansos Rp400.000.. (Dok. Kemensos RI)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Cek penerima bansos BPNT Juli 2024 Rp2.400.000. Apakah Anda termasuk penerima atau bukan? Begini cara ceknya lewat hp.

Pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sudah mulai dicairkan kembali seusai tahap 4 alokasi Mei-Juni 2024 telah diselesaikan.

Kini, BPNT masuk ke tahap 5 alokasi Juli-Agustus 2024 yang dicairkan dalam dua bulan sekali dengan besaran Rp200.000 per bulan sehingga Rp400.000 per tahap.

Pencairan dapat dilakukan melalui rekening Bank Himbara (BTN, BRI, BNI dan Mandiri) serta PT Pos Indonesia.

Bansos ini menjadi salah satu bansos yang disalurkan pemerintah untuk para penerima atau KPM yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Data DTKS berisikan daftar masyarakat miskin atau rentan miskin yang layak mendapatkan dana bantuan.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan yang ada di Indonesia.

Maka dari itu, Anda perlu memeriksa status penerima untuk mengetahui informasi terkait pencairan dana bansos BPNT.

Cara Cek Penerima BPNT Juli 2024 Lewat Hp

Pemerintah memudahkan masyarakat untuk mengetahui informais terkait status penerima secara mandiri hanya lewat hp saja.

Berikut cara cek penerima BPNT Juli 2024 melalui laman resmi Kemensos, lewat hp:

  1. Buka web browser favorit Anda di ponsel.
  2. Kunjungi laman resmi Kemensos, cekbansos.kemensos.go.id.
  3. Isi nama lengkap dan alamat lengkap seperti Provinsi, Kota, Kecamatan, Desa sesuai dengan KTP.
  4. Isi kolom kode capctha yang tertera.
  5. Klik 'Cari Data' untuk melanjutkan proses pencarian.
  6. Laman otomatis menampilan informasi terkait penerima bansos seperti nama penerima, status, kategori bantuan dan lainnnya.

Meski jadwal pencairan ditetapkan secara serentak, tetapi skema dan kebijakan setiap wilayah akan berbeda dan dilakukan secara bertahap.

Berita Terkait

News Update