Ilustrasi pembunuhan penjaga toko di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. (Pixabay.com/niekverlaan)

Kriminal

Emak-Emak Pembunuh Penjaga Toko di Kelapa Dua Tangerang Dituntut 15 Tahun Penjara

Kamis 18 Jul 2024, 17:09 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuhan penjaga toko di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Nada Diana dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Tuntutan itu lantaran Nada terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap penjaga toko bernama Resy Ariska menggunakan sebilah pedang.

Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Herdian Malda mengatakan tuntutan itu diberikan Jaksa sesuai Pasal 338 KUHP.

“Memang fakta-fakta di sidang ini, kita buktikannya Pasal 338 KUHP ancaman maksimalkan 15 tahun. Makannya hari ini kita tuntut 15 tahun (penjara) jadi kita maksimalkan,” kata Malda pada Kamis, 18 Juli 2024.

Malda menjelaskan, faktor yang memberatkan tuntutan Nada dalam kasus pembunuhan ini, yakni terdakwa memberikan keterangan yang terlalu bertele-tele.

“Hal yang memberatkan lebih dominan, karenakan terdakwa ini bertele-tela jadi memberatkan. Yah di dalam pertimbangan jaksa penuntut umum yang memberatkan lebih dominan,” jelasnya.

Tim Kuasa Hukum korban, Saiful Alim mengatakan pihaknya menerima tuntutan jaksa. Hanya saja, keluarga berharap terdakwa itu dihukum 20 tahun bahkan seumur hidup.

“Harapan dari keluarga itu sebetulnya bukan cuma 15 tahun, bila perlu 20 tahun lebih atau seumur hidup, kalau enggak kami tetap merasa bahwa ini harusnya nyawa diganti nyawa begitu, karena kalau hanya sebatas 15 tahun menurut kami pihak keluarga itu tidak akan terbalaskan, karena menurut kami nyawa itu sangat mahal, tidak ternilai oleh harga,” ujarnya. (Veronica)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Tags:
PembunuhanPenjaga Tokokabupaten tangerangTuntutanHukuman PenjaraKejari Kabupaten Tangerang

Veronica Prasetio

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor