Begadang Menunggu Pembeli, Pengedar Sabu Kemasan Bungkus Rokok Dicokok Polisi

Minggu 28 Jul 2024, 10:09 WIB
SL, salah satu tersangka pengedar diamankan di Mapolres Serang. (dok. Satresnarkoba)

SL, salah satu tersangka pengedar diamankan di Mapolres Serang. (dok. Satresnarkoba)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua pengedar sabu diringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di dua lokasi berbeda di Banten, pada Rabu, 28 Juli 2024.

Plt Kasatresnarkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman CP menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat.

Berbekal informasi tersebut, tersangka SL yang sedang menunggu pembeli dapat diamankan.

"Tersangka SL diamankan tidak jauh dari rumahnya pada Rabu, 24 Juli 2024 dini hari. Tersangka diduga sedang menunggu konsumen karena dari dalam sakunya ditemukan 12 paket sabu di dalam bungkus rokok," terang Ali Rahman kepada Poskota.co.id, Minggu, 29 Juli 2024.

Kedua pengedar yang ditangkap, SL (40) warga Desa Renged, Kecamatan Binuang Kabupaten Serang, dan SO (32) warga Desa dan Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.

Dari kedua tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti 13 paket sabu seberat 7,82 gram dan 2 unit handphone yang dijadikan sebagai sarana transaksi.

SL mendapat sabu dari tersangka SO. Berbekal dari keterangan SL, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan selanjutnya mengejar SO.

Tersangka SO diamankan di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB.

"Dari tersangka SO, juga diamankan 1 paket sabu seberat 0,60 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok," kata Ali Rahman yang juga menjabat Wakapolres.

Dalam pemeriksaan, tersangka SO mengakui telah memberikan paket sabu kepada SL.

Barang haram tersebut didapat SO dari seorang bandar berinisial IT (DPO) yang dijumpai di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Berita Terkait
News Update