CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Seorang ibu rumah tangga berinisial FS (28) nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Barang haram itu didapatkan FS dari seseorang di Jakarta.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, FS diamankan saat berada di rumahnya di Kampung Sukarame, RT 03/RW 16, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Polisi menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 308,66 gram serta empat butir ekstasi.
"Dia ini menguasai narkotika jenis sabu lebih dari 300 gram," kata Tri di Mapolres Cimahi, Rabu, 24 Juli 2024.
FS diamankan pada 13 Juli lalu oleh Satresnarkoba Polres Cimahi. Penangkapan terhadap FS berawal dari laporan masyarakat.
"Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari sampai akhirnya FS diamankan. Dari situ, anggota melaksanakan penyelidikan rumah FS ini. FS saat itu diamankan saat sedang beristirahat di rumahnya sekitar jam 03.00 dinihari," ungkapnya.
Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah, menambahkan, FS mendapatkan barang haram itu dari tersangka AK yang masih diburu.
Dari pengakuan FS, barang itu diambil ke Jakarta langsung ke tersangka AK. Kemudian dibawa oleh FS untuk diedarkan di wilayah Bandung Raya termasuk Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
"Barang itu dipak lagi dengan paket 10 gram. Jadi barang bukti sabu yang diamankan hanya 280 gram, karena sisanya sudah dia edarkan," ujar Tanwin.
Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Tanwin, FS bukan kali ini saja mengedarkan barang haram tersebut. Awalnya dia dapat barang 500 gram, lalu 300 gram, 100 gram, dan yang terakhir 300 gram lebih.
"Jadi kalau ditotal sudah lebih dari 1 kilogram yang dia edarkan. Dia dapat keuntungan Rp500 ribu per ons," ungkapnya.