TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria paruh baya berinisial D di Desa Tipar Jaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, ditangkap anggota Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, karena memalsukan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa Ipda Hendri Mulyana mengatakan D, pria berusia 40 tahun, ditangkap tidak jauh dari rumahnya di Kecamatan Jambe pada Rabu, 17 Juli 2024 malam.
"Tersangka diamankan sekitar pukul 19.00 WIB di dekat rumahnya. Tersangka sedang duduk di pinggir jalan dengan gelagat yang mencurigakan," katanya, Minggu, 28 Juli 2024.
Petugas saat itu sedang melakukan patroli. Melihat gelagat D yang mencurigakan, polisi menghampiri pria tersebut. Saat didatangi dan dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan STNK yang berbeda dari motor yang dibawanya.
"Tersangka ini duduk di lokasi yang gelap dan sepi. Kemudian kami (polisi) menghampirinya. Namun, pria tersebut semakin merasa gelisah," ujarnya.
Kemudian, lanjut Hendri, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap isi bagasi kendaraan sepeda motor yang dibawa tersangka dan menemukan beberapa STNK yang diduga palsu.
"Saat kami temukan 2 STNK lain di dalam bagasi motornya, D langsung mengaku bahwa dirinya kerap membuat STNK palsu. Kemudian, D kami bawa ke Mapolsek Tigaraksa untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, D mengaku membuka jasa pembuatan STNK palsu dengan imbalan Rp600 ribu per STNK.
"Dari tangan tersangka, kami amankan barang bukti 3 lembar STNK diduga palsu, pensil 2B, jarum untuk melubangi lembaran STNK, plat nomor kendaraan diduga palsu, dan 1 unit sepeda motor yang juga diduga hasil kejahatan," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Kasusnya masih terus kami kembangkan guna mengungkap kemungkinan tersangka lain serta melacak siapa saja yang pernah membeli STNK palsu dari tersangka," pungkasnya. (Veronica Prasetio)