Bansos PKH: 13 Aturan Baru Kemensos Terkait Pencairan Bantuan 2024

Minggu 14 Jul 2024, 22:34 WIB
Bansos PKH, 13 aturan baru Kementerian Sosial (Kemensos) terkait pencairan bantuan di tahun 2024.  (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

Bansos PKH, 13 aturan baru Kementerian Sosial (Kemensos) terkait pencairan bantuan di tahun 2024.  (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

Setiap KPM hanya dapat memiliki maksimal empat kategori komponen bantuan, seperti anak balita, ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau disabilitas.

3. Prioritas Komponen

Prioritas pertama adalah anak balita, diikuti anak sekolah (SD, SMP, SMA), disabilitas, lansia, dan ibu hamil.

4. Maksimal Tiga Anak

Jumlah anak yang dapat dihitung dalam bantuan PKH maksimal tiga anak.

5. Terdaftar di Dapodik

Anak sekolah harus terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

6. Maksimal Dua Anak Balita

Prinsip "Dua Anak Cukup" mulai diberlakukan untuk anak balita.

7. Usia Anak Balita

Anak balita yang memenuhi syarat harus berumur 0 hingga 6 tahun.

8. Maksimal Empat Disabilitas

Jumlah anggota keluarga disabilitas yang dihitung maksimal empat orang.

9. Maksimal Empat Lansia

Jumlah anggota keluarga lansia yang dihitung maksimal empat orang.

10. Usia Lansia

Lansia minimal berusia 60 tahun.

11. Komponen Cucu

Cucu yang terdaftar aktif di DTKS dapat dihitung sebagai komponen bantuan.

12. Maksimal Dua Kehamilan

Kehamilan yang dihitung maksimal hingga kehamilan kedua.

13. Komponen dengan Bantuan Tertinggi

Jika seorang anggota keluarga memenuhi syarat untuk lebih dari satu komponen, maka yang dihitung adalah komponen dengan nominal bantuan tertinggi.

Berita Terkait
News Update