Setiap KPM hanya dapat memiliki maksimal empat kategori komponen bantuan, seperti anak balita, ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau disabilitas.
3. Prioritas Komponen
Prioritas pertama adalah anak balita, diikuti anak sekolah (SD, SMP, SMA), disabilitas, lansia, dan ibu hamil.
4. Maksimal Tiga Anak
Jumlah anak yang dapat dihitung dalam bantuan PKH maksimal tiga anak.
5. Terdaftar di Dapodik
Anak sekolah harus terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
6. Maksimal Dua Anak Balita
Prinsip "Dua Anak Cukup" mulai diberlakukan untuk anak balita.
7. Usia Anak Balita
Anak balita yang memenuhi syarat harus berumur 0 hingga 6 tahun.
8. Maksimal Empat Disabilitas
Jumlah anggota keluarga disabilitas yang dihitung maksimal empat orang.
9. Maksimal Empat Lansia
Jumlah anggota keluarga lansia yang dihitung maksimal empat orang.
10. Usia Lansia
Lansia minimal berusia 60 tahun.
11. Komponen Cucu
Cucu yang terdaftar aktif di DTKS dapat dihitung sebagai komponen bantuan.
12. Maksimal Dua Kehamilan
Kehamilan yang dihitung maksimal hingga kehamilan kedua.
13. Komponen dengan Bantuan Tertinggi
Jika seorang anggota keluarga memenuhi syarat untuk lebih dari satu komponen, maka yang dihitung adalah komponen dengan nominal bantuan tertinggi.