JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda diverifikasi menerima bantuan pemerintah Rp2.000.000 Juli 2024, cek Bansos PKH di link cekbansos.kemensos.go.id.
Saldo dana gratis berupa bantuan Rp2.000.000 ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan setiap tahun kepada siswa SMA.
Jika dicairkan dalam empat tahap dalam satu tahun, maka setiap periode pencairan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kategori siswa SMA akan menerima dana bantuan Rp500.000.
Namun apabila diberikan dalam enam tahap setahun, maka setiap periode pencairan KPM siswa SMA menerima bantuan sebesar Rp333.333.
Dalam proses pencairannya, pemerintah menyalurkan dana bantuan kepada KPM melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sejumlah Bank Himbara seperti Bank Negara Indonesia (BNI), BRI, Mandiri, dan BSI.
Apabila KPM tidak memiliki rekening KKS, maka pemerintah menyalurkan dana PKH melalui PT Pos Indonesia lewat kantor pos yang tersebar di seluruh Indonesia.
Disampaikan kanal YouTube Diary Bansos, dana PKH yang dicairkan melalui rekening KKS kemungkinan akan disalurkan di minggu ketiga atau keempat Juli, lalu berlanjut pada September 2024.
Sementara bantuan yang disalurkan lewat kantor pos, diperkirakan mulai cair pada Agustus hingga September 2024, atau setelah 1 hingga 7 hari status Standing Instruction (SI) muncul di SIKS-NG.
Para Penerima Bansos PKH
Tidak hanya kategori siwa SMA, pemerintah juga memberikan bansos PKH untuk kategori lain. Siapa saja dan berapa besaran dana bansos PKH yang diterima, simak rinciannya di bawah ini.
1. Balita Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp3.000.000 per tahun.
3. Siswa SD: Rp900.000 per tahun.
4. Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun.
5. Siswa SMA: Rp 2.000.000 per tahun.
6. Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun.
7. Lansia: Rp2.400.000 per tahun.
Kriteria Penerima PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP.
2. Terdaftar di data pemerintah tingkat kelurahan atau desa sebagai keluarga yang membutuhkan.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja dari pemerintah.
5. Terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.