JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dibalik berhasilnya sidang Praperadilan Pegi Setiawan terdapat sosok kuasa hukum atau pengacara Marwan Iswandi yang dikenal tegas. Bahkan dirinya pernah menantang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengeluarkan SP3 terhadap kasus Pegi Setiawan.
Rupanya sikap tegasnya Marwan ini tidak main-main lantaran latar belakangnya merupakan pensiunan perwira menengan dari TNI Angkatan Darat.
Pasca dibebaskan Pegi Setiawan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 8 Juli 2024, nama Marwan pun seketika menjadia perbincangan warganet.
Mereka penasaran dengan profil sang pengacara tersebut. Apalagi, sebagai pengacara dia terus memberikan bukti-bukti kliennya kepada pihak kepolisian terkait kasus pembunuhan Vina.
Sebelum pensiun, Marwan Iswandi memiliki pangkat terakhir Mayor TNI. Dirinya pun merupakan seorang Oditur (Penasihat Hukum Mabes) Militer TNI.
Usai pensiun dari militer, Marwan pub memilih menjadi penasehat hukum dan mendirikan kantor Kuasa Hukum Publik di Kantor Pengacara Marwan Iswandi SH MH dan Rekan.
Dikutip dari berbagai sumber, Marwan yang memiliki nama panggilan Andi, purnawirawan TNI ini dilahirkan di Manna, Bengkulu Selatan.
Dirinya pernah bersekolah di SD Negeri Padang Panjang Manna Bengkulu Selatan. Lalu melanjutkan sekolah ke MTsN Manna dan MAN Manna Bengkulu Selatan.
Dirinya pun tertarik dengan dunia politik bahkan pada tahun 2020 pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Bengkulu Selatan.
Dalam kasus Pegi Setiawan, Marwan pun dikenal sebagai sosok yang tegas dalam membela kliennya baik dihadapan hakim maupun penyidik.
Bahkan Marwan pun pernah mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk bersikap ksatria dan mengeluarkan SP3 jika memang Pegi tidak terbukti bersalah.
“Saya sampaikan kepada pimpinan Komisi III. Pertama itu saya minta agar biar jelas perkara ini, panggil Kapolri. Duduk perkaranya jadi jelas. Bukan berarti saya minta agar ini intervensi. Sebab saya lihat ini dalam perkara ini banyak kejanggalan, banyak sekali kejanggalan,” beber Marwan Iswandi ketika audiensi bersama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman pada Selasa 4 Juni 2024 lalu.
Dirinya mendesak Kapolri untuk mengeluarkan SP3 pada kasus Pegi Setiawan. “Saya imbau kepada Polri, terutama Kapolri, kalau memang unsurnya nggak terpenuhi, lebih baik kita kesatria aja lah. Kita SP3. Saya akan berjuang,” tegas Marwan saat itu.
Kini setelah bebas dari sel Polda Jabar. Pegi Setiawan dan juga tim kuasa hukumnya itu pun tengah bersiap melakukan gugatan terhadap Polda Jabar.
Gugatan berupa ganti rugi dan juga immaterial hingga Rp4 miliar imbas ditetapkan dan ditahannya Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.
Salah seorang Tim Kuasa hukum Pegi Setiawan, Tony RM menegaskan pihaknya berencana menyiapkan perlawanan baru ke Polda Jabar. Dia akan menggugat kepolisian setelah permohonan kompensasi ganti ruginya tak dikabulkan pengadilan.
"Amar (putusan) yang belum ada itu mengenai ganti kerugian. Nah mengenai ganti kerugian ini, karena Pegi selama ditahan kehilangan penghasilan, kehilangan pekerjaan kita akan ajukan gugatan," tegas Tony kepada wartawan di Bandung, Selasa 9 Juli 2024.
Tony menegaskan kliennya itu pantas mendapatkan ganti rugi karena kasus yang menimpanya itu membuat dirinya harus kehilangan pekerjaannya selama ini.
"Meskipun sebagai kuli bangunan, dia berpenghasilan untuk membantu kedua adiknya sekolah. Kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian," terang Tony.
Jumlah gugatan untuk ganti kerugian ditaksir Tony berjumlah Rp180 juta. Nominal tersebut disesuai dengan kerugian yang dialaminya berupa motor yang tak dikembalikan polisi sejak 2016, kemudian penghasilan sebagai kuli bangunan sekitar 3 bulan.
"Ada loh sepeda motor yang disita sejak 2016 sampai 2024 itu 8 tahun. Bisa saja kami menggugat Polda Jawa Barat itu sepeda motor suruh bayar biaya sewanya per hari, bayar sewanya 1 hari Rp 30 ribu saja, berarti 2 motor Rp 60 ribu kali 365 hari kali 8 tahun, kurang lebih Rp l165 juta. Ditambah tadi misalnya penghasilan setiap bulan Rp5 juta kuli bangunan, kali 3 bulan sama dengan Rp15 juta. Kurang lebih Rp180 jutaan-lah, itu materil," terangnya.
Tidak hanya kerugian materil yang mereka gugat, mereka pun akan mengajukan gugatan immaterial. Gugatan immaterial itu dikatakan Tony, berkaitan dengan kondisi psikologis Pegi yang telah ditetapkan menjadi tersangka lalu ditahan di Polda Jabar selama beberapa bulan.
"Itu membuat Pegi Setiawan malu, keluarganya juga malu, itu akan kami gugat juga immaterilnya. Immaterilnya tentu tidak terhingga nanti, bisa Rp 1 miliar, Rp 2 miliar, Rp 3 miliar, Rp 4 miliar, nanti kita bicarakan yang paling rasional nanti," tegasnya.
Dibebaskannya Pegi sesuai dengan keputusan Majelis Hakim Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Bandung, Senin pagi, 8 Juli 2024.