JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Keluarga 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya Eky di Cirebon melaporkan saksi Aep dan Dede terkait dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah di Polres Cirebon pada 2016. Laporan tersebut dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Bahkan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi pun turun mengawal pelaporan tersebut dan memastikan bahwa laporan tersebut diterima kepolisian.
“Seluruh pelaporan-nya sudah diproses dan diterima. Prosesnya dijelaskan oleh pengacara, karena pengacara yang punya kuasa melaporkan, saya hanya mendampingi,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip Poskota dalam unggahan Instagram miliknya, Kamis 11 Juli 2024.
Selain itu salah seorang pengacara dari 7 terpidana, Jutek Bongso menjelaskan laporan yang disertai bukti-bukti yang dibawa oleh para pelapor sudah diterima oleh penyidik SPKT Bareskrim Polri.
Laporan tersebut ditambahkannya diterima setelah melalui beberapa proses, termasuk proses konsultasi dengan penyidik.
"Artinya bahwa apa yang kami laporkan menurut penyidik, karena ini dikonsultasikan ke penyidik bisa ditindaklanjuti dalam bentuk penyelidikan. Apakah nanti akan ada naik ada pidana-nya menjadi sidik atau tidak, itu kami serahkan kepada penyidik," terang Jutek.
Pelaporan tersebut dilakukan lantaran dengan kesaksian keduanya itu merugikan para kliennya hingga kini mendekam di jeruji besi.
"Karena klien kami merasa dirugikan akibat dari pernyataannya yang mereka ini akhirnya mendekam di penjara seumur hidup," ujarnya.
Laporan tersebut dibuat atas nama pelapor Roely Panggabaean, teregister dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
Dalam laporan tersebut, diduga kedua terlapor melanggar ketentuan Pasal 242 KUHP, terkait tindak pidana memberikan keterangan palsu. Dengan tempat kejadian di Rutan Kelas I Bandung, di Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, yang terjadi sejak 2 September 2016 sampai dengan 23 November 2016.
"Hari ini saya membuat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti lain," ucapnya.
Jutek menegaskan bahwa pelaporan ini, sebagai upaya pengacara untuk membebaskan para terpidana. Tidak hanya itu, upaya lainnya yakni pihak kuasa hukum yang sedang mengajukan peninjauan kembali (PK).