Tanggapan Polri Setelah Pegi Setiawan Menang Praperadilan Kasus Vina Cirebon

Kamis 11 Jul 2024, 14:36 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Ist.)

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri memberikan tanggapan setelah Pegi Setiawan menang pada sidang praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon.

Polri mengatakan telah menerima salinan putusan hakim tunggal dalam persidangan praperadilan Pegi Setiawan dari Pengadilan Negeri Bandung.

"Hasil keputusan dari pengadilan soal dikabulkan oleh hakim, dalam hal ini Polri sangat menghargai hasil keputusan itu. Untuk tindakan lanjutnya sudah ditindaklanjuti ya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo, kepada wartawan, Kamis, 11 Juli 2024.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan bakal mencermati dan kemudian mempelajari apa yang akan menjadi keputusan tersebut.

"Hasilnya sama-sama nanti untuk ditindak lanjuti kita masih tunggu dari Polda Jawa Barat. Tentu penyidik akan memberikan progres atau perkembangan terkait dengan kasus di Jawa Barat," tuturnya.

Perwira tinggi bintang satu ini mengungkapkan, laporan dari kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon tentu akan diterima.

"Itu menjadi hak para pelapor. dan Tentu langkah yang dilakukan akan melakukan penelitian mengkaji menganalisis," tukasnya.

Trunoyudo menyebutkan, langkah selanjutnya Polda Jabar terkait kasus Vina Cirebon yaitu akan melakukan penelitian, mengkaji, dan menganalisis terhadap setiap laporan-laporan.

"Tentu kita akan cermati, analisis dengan apa yang akan menjadi bagian dari laporan tersebut. Ini bagian hal-hal daripada putusan tentu kita hargai," ujarnya.

Dia juga menyinggung soal kritik yang dialamatkan kepada Polri dalam mengusut kasus Vina Cirebon.

"Terkait masukan dan kritik, Kapolri juga selalu menekankan bahwa Polri tidak antikritik. Ini menjadi bagian dari Bareskrim Polri, bapak Dirtipidum juga menyampaikan ada hak yang tentunya harus menjadi evaluatif," tuturnya. (Angga)

Berita Terkait
News Update