JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - NIK KTP Anda berhasil menjadi penerima bantuan sosial (Bansos) pemerintah melalui jalur Program Keluarga Harapan (PKH) berupa saldo dana gratis Rp2.400.000.
Bansos PKH merupakan program bantuan uang tunai yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Program ini diberikan kepada Keluarga Penerima Bantuan (KPM) dengan kriteria berasal dari keluarga kurang mampu.
Bantuan ini dimaksudkan untuk menurunkan angka kemiskinan masyrakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat kelas bawah.
Nominal uang tunai yang dibagikan lewat bansos PKH ini cenderung beragam disesuaikan dengan kriteria penerimanya.
Pencairan bantuan tersebut dilakukan sebanyak empat tahap setiap tahunnya atau per tiga bulan sekali.
Berikut ini jadwal penyaluran bansos PKH sebagaimana dilansir dari laman Kemensos.
Tahap 1: Pencairan bansos PKH dilakukan pada Januari hingga Maret 2024.
Tahap 2: Penyaluran bantuan uang tunai berlangsung pada April hingga Juni 2024.
Tahap 3: Penyaluran bansos PKH dicairkan mulai Juli hingga September 2024.
Tahap 4: Pencairan uang tunai dilakukan mulai Oktober hingga Desember 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri menjadi penerima bansos PKH. Berikut rinciannya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
- Masuk dalam golongan keluarga membutuhkan bantuan yang tercatat di kelurahan domisili.
- Bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai pemerintahan lainnya.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Tidak menerima bantuan pemerintah lainnya seperti Prakerja, BLT UMKM, Subsidi Gaji, dan yang lainnya.
Kriteria Penerima Bansos PKH
1. Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
2. Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 Juta per tahun.
3. Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
4. Pelajar SMP sederajat: Rp375.000 per tahap atau RP1.500.000 per tahun.
5. Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Penyandang difabel berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
7. Lanjut usia (Lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024
1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Isi data yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, beserta nama penerima bansos sesuai dengan data KTP.
3. Ketik empat huruf kode captca.
4. Tap 'Cari Data' dan tunggu hingga proses pencarian selesai.
5. Nama dan status penerima akan muncul otomatis.
Selain itu untuk mengecek penerima bansos PKH juga bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos Kemensos yang bisa Anda download via Google Play Store.