JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ini tercatat sebagai penerima bantuan saldo dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah.
Sepanjang tahun 2024, pemerintah berencana menyalurkan bantuan sosial berupa BLT BPNT kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Setiap KPM akan menerima dana sebesar Rp2.400.000 per tahun dari Bansos BPNT, yang dicairkan secara bertahap setiap satu atau dua bulan sekali dengan nilai Rp200.000 per bulan, atau Rp400.000 per dua bulan.
Masyarakat yang berhak mendapat bansos BPNT adalah mereka yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Lalu bagaimana cara mengusulkan agar seseorang dapat terdaftar dalam DTKS?
Prosedur Pengusulan
Berikut panduan lengkap mengenai persyaratan, mekanisme, dan prosedur pengusulan DTKS dan bansos yang disarikan dari laman resmi sippn.menpan.go.id.
Persyaratan
Untuk mengajukan usulan DTKS dan bansos, masyarakat perlu menyiapkan dokumen berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi KK
Tahapan Pengusulan
1. Pendaftaran di Desa/Kelurahan
Masyarakat yang ingin mengusulkan diri atau keluarga atau tetangga lingkungan sekitar sebagai calon penerima DTKS atau bansos, harus mendaftarkan diri ke kantor Desa atau Kelurahan setempat.
2. Input Data oleh Operator Desa