JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan penduduk, bisa cek dana Rp2.400.000 yang masuk dari pemerintah.
Saldo dana tersebut merupakan bantuan sosial (bansos) dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) dalam periode satu tahun untuk kategori penyandang disabilitas dan lansia.
Sementara penyaluran ini terdiri dari empat tahap dengan besaran dana yang berbeda-beda untuk setiap kategori.
Tidak hanya penyandang disabilitas dan lansia, penerima bansos PKH juga ada dari kategori lain yaitu ibu hamil/menyusui, balita, dan siswa sekolah setiap jenjang pendidikan.
Tentang Bansos PKH
Bansos PKH merupakan program bantuan bersayarat kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program yang telah berjalan sejak 2007 ini bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi keluarga dari golongan tidak mampu. Khususnya, apabila keluarga tersebut memiliki anggota yang masuk dalam kategori penerima PKH.
Keluarga penerima manfaat PKH harus melakukan beberapa ketentuan seperti rutin memeriksa kesehatan di balai terdekat, iut serta dalam layanan pendidikan yang telah disediakan, hingga layanan kesejahteraan lainnya.
Proses penyaluran dana terbai menjadi dua yaitu secara non tunai dan tunai. Pencairan uang yang diberikan pemerintah dapat diambil melalui Kantor Pos atau ATM Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri).
Kini, penyaluran saldo dana bansos PKH telah memasuki tahap ketiga. Adapun rincian jadwal tersebut dapat diketahui sebagai berikut.
- Tahap Pertama (Januari-Maret)
- Tahap Kedua (April-Juni)
- Tahap Ketiga (Juli-September)
- Tahap Keempat (Oktober-Desember)
Nominal Saldo Dana Bansos PKH
Disabilitas: Rp600 ribu/tahap atau Rp2,4 juta/tahun
Lansia: Rp600 ribu/tahap atau Rp2,4 juta/tahun