Penyidik Unit Tipikor Polres Serang saat melimpahkan 2 tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi. (Dok. Satreskrim Polres Serang)

Regional

Diduga Korupsi Dana Desa, 2 Mantan Kades di Kecamatan Kopo Ditahan

Selasa 09 Jul 2024, 14:04 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan dua mantan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana Desa tahun 2019. 

Penahanan itu dilakukan setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Serang melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Kedua tersangka yang ditahan oleh Kejari Serang yaitu Suryadi mantan Kades Kopo, dan Supriadi mantan Kades Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan jika berkas perkara kedua tersangka kasus korupsi Dana Desa tahun 2019 telah rampung, dan penyidik telah melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejari Serang.

"Berkas, barang bukti dan tersangka sudah kita limpahkan ke Kejaksaan," kata Condro kepada Poskota, Selasa, 9 Juli 2024.

Condro menjelaskan dari hasil penyidikan, mantan Kades Kopo Suryadi diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa tahun 2019, yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp229.378.447

"Pada tahun 2019 Desa Kopo menerima angaran dari pemerintah sebesar sebesar Rp1.354.834.000 dan Rp761.895.000, yang bersumber dari Dana Desa, yang diperuntukan untuk pembangunan jalan (rabat beton), dalam pelaksanaan pekerjaan fisik tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi," jelasnya.

Sementara itu, kata dia, mantan Kades Cidahu Supriadi diduga melakukan tindak pidana korupsi mengurangi volume dua pekerjaan hotmix, yaitu 1 titik dengan anggaran sebesar Rp107.583.100, dan hotmix di 5 titik dengan anggaran sebesar Rp652.270.900. 

"Tahun 2019 menerima total anggaran Desa sebesar Rp1.291.956.000 yang bersumber dari APBN dan APBD, dari anggaran tersebut sebesar Rp759.859.000 yang bersumber dari APBN digunakan untuk kegiatan pembangunan jalan desa," jelasnya.

Condro menambahkan dari kedua pekerjaan itu, Kepala Desa Cidahu melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan aturan dan RAB pekerjaan, salah satu perbuatan Kepala Desa adalah membeli limbah aspal (hotmix).

"Tersangka mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan aturan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, dan hasil korupsi tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk kerugian Keuangan Negara sebesar Rp390.129.179," tambahnya.

Kapolres menegaskan kedua mantan Kades tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Rahmat)

Tags:
Korupsi Dana Desakades cidahukades KopoKabupaten Serang

Rahmat Haryono

Reporter

Aminudin AS

Editor