Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Emas Antam, Nilai Kerugian Rp1 triliun

Jumat 19 Jul 2024, 09:35 WIB
Penyidik Jampidsus menggiring dua tersangka dari tujuh orang pihak swasta yang dilakukan penahanan ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejagung. (Poskota/Angga)

Penyidik Jampidsus menggiring dua tersangka dari tujuh orang pihak swasta yang dilakukan penahanan ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejagung. (Poskota/Angga)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jampidsus Kejagung RI menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas Emas PT Antam periode 2010-2021, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar mengatakan, sampai saat ini dalam penyelidikan Jampidsus sudah memeriksa sebanyak 89 orang saksi. Untuk sebelumnya telah ditetapkan 6 orang tersangka dalam komoditas emas.

"Kini dari 7 orang saksi yang sudah kita periksa pada pemanggilan 18 Juli 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton ditemukan bukti yang cukup pemilahan keterkaitam dan peran kuat dugaan korupsi sehingga kini ketujuh orang tersebut kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Harli kepada wartawan di Gedung Kartika Kejagung RI, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024 malam.

Ketujuh tersangka baru ditetapkan tersebut yaitu sdri LE, sdr.SL, sdr SJ, sdr.JT, sdri.GAR, sdr DT sebagai Dirut PT JTU dan sdr.HT.

"Ketujuh tersangka ini dalam kapasitasnya sebagai pelanggan jasa manufaktur kulit bisnis logam mulia PT Antam Persero. Para tersangka dijerat Pasal 21 KUHP dan penyidik paksa berupa penahanan," ungkapnya.

Sedangkan dari tujuh orang tersangka, lanjut Harli, dua orang di antaranya dilakukan penahanan di rumah tahanan negara. Sedangkan 5 tersangka lain statusnya tahanan kota.

"Hal ini mengingat dari pemeriksaan cek kesehatan bagi kelima tersangka dengan pertimbangan segala sesuatu karena sakot dijadikan tahanan kota," tambahnya.

Dua tersangka SL dan GAR, yang dilakukan penahanan setelah dicek kesehatannya mereka dalam keadaan sehat, sehingga akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini peran ketujuh tersangka dalam kurun waktu 2010 sampai 2021 menjadi pelanggan jasa manufaktur LM PT Antam Persero telah melawan hukum persengkokolan menyalahgunakan jasa manufaktur dengan membuat pemurnian, melebur, dan pencetakan dengan meletakkan merek PT Antam tanpa ada kerjasama dari pihak bersangkutan yaitu Antam.

"Estimasi logam mulia yang sudah diproduksi menjadi logam mulia Antam ilegal mencapai 109 Ton emas dengan nilai kerugian negara dihitung penyidik mencapai Rp 1 Triliun." (Angga)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.idGABUNG DI SINI

Berita Terkait

Kopi Pagi: Dulu Malu, Kini Malu-Maluin

Kamis 19 Sep 2024, 08:27 WIB
undefined

News Update