Korupsi Rp630 juta dari Sewa Tanah Desa, Kades Karangrahayu Bekasi Ditangkap Kejari

Sabtu 13 Jul 2024, 11:47 WIB
Kejari Bekasi saat menangkap IH selaku Kades Karangrahayu, Karangbahagia, dalam kasus dugaan korupsi Rp 630 juta. (sumber: dok. Kejari Bekasi)

Kejari Bekasi saat menangkap IH selaku Kades Karangrahayu, Karangbahagia, dalam kasus dugaan korupsi Rp 630 juta. (sumber: dok. Kejari Bekasi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menangkap Kepala Desa Karangrahayu Kecamatan Karangbahagia berinisial IH, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran sewa tanah kas desa (TKD).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno mengatakan, IH ditangkap pada Selasa, 9 Juli 2024.

"Rekan-rekan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Selasa lalu telah menetapkan seorang tersangka inisial IH berdasarkan alat bukti yang cukup," ucap Seno dalam keterangannya, Jumat, 12 Juli 2024.

IH, yang memimpin Desa Karangrahayu pada periode 2021-2027, diduga melakukan korupsi dengan modus memberi pungutan sebesar Rp 180 ribu per meter persegi untuk periode sewa 2021 sampai 2026 kepada 24 orang penyewa.

Hasil pemungutan uang sewa senilai Rp 630 juta itu tidak disetorkan ke rekening kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD).

Tersangka memakai uang tersebut untuk keperluan pribadi dan tidak digunakan sebagai perencanaan APBDes.

"Kemudian laporan pertanggungjawaban keuangan sumber dana Pendapatan Asli Desa (PAD) tersebut dibuat dan disusun tidak berdasarkan realisasi kegiatannya," ungkap Rahmadhy.

Perbuatan IH merugikan negara senilai Rp 630 juta atau setidaknya Rp567 juta. Penilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi Nomor: HM.04.01/123/IRDA/V-2024 tanggal 28 Mei 2024.

Saat diinterogasi, IH mengaku merasa malu dan menyesal. Tersangka kemudian menyerahkan uang titipan Rp630 juta kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi agar diperhitungkan kembali untuk pemulihan keuangan negara.

"Bahwa terhadap tersangka IH dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang," tutup Rahmady Seno. (Ihsan Fahmi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.idGABUNG DI SINI

Berita Terkait

Kopi Pagi: Dulu Malu, Kini Malu-Maluin

Kamis 19 Sep 2024, 08:27 WIB
undefined

News Update