POKSOTA.CO.ID - Tumpang Sugian, Kepada Desa (Kades) Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tumpang Sugian yang ditangkap di kediamannya pada Selasa, 3 September 2024 dini hari tersebut kini berstatus tersangka karena diduga melakukan pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah milik warganya sendiri.
Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin menyebut bahwa saat ini status Tumpang Sugian sudah resmi sebagai tersangka.
"Betul sudah di jemput tadi di rumahnya sendiri dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Selasa, 3 September 2024.
Mirodin menjelaskan, Tumpang terbukti telah melakukan pembuatan Surat Hak Milik atau SHM menggunakan surat keterangan palsu.
"Jadi tersangka ini menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk membuat SHM dengan namanya sendiri," ungkapnya.
Sementara itu, warga yang merasa miliki tanah tersebut akhirnya melaporkan bahwa tanah miliknya tiba-tiba di balik nama oleh Tumpang dengan namanya sendiri.
"Ada warga yang merasa tanah miliknya dibalik nama oleh tersangka menggunakan nama tersangka. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan terbukti bahwa tersangka telah membuat SHM berdasarkan surat palsu," pungkasnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.