TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Hanjawi, dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, pada Senin, 2 September 2024.
Hanjawi dilaporkan karena dinilai tidak bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tangerang 2024.
Dia dinilai telah melakukan kampanye terhadap salah satu pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli-Irvansyah.
Shandi Martha Praja, sebagai pelapor mengatakan, dirinya melaporkan Kepala Desa Sindang Asih tersebut lantaran terbukti melakukan kampanye aktif di media sosial Instagram dengan menggunakan seragam dinas.
Bukti Video
"Kami memiliki bukti video. Terlapor melakukan kampanye dukungan kepada Mad Romli. Yang merupakan bakal Calon Bupati Tangerang," katanya, Selasa, 3 September 2024.
Menurutnya, Hanjawi telah melanggar ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 280, ayat 2 dan 3 tentang Pemilu. Untuk itu, ia berharap agar Bawaslu dapat memberikan sanksi pagi para pelanggar.
"Kami berharap, Bawaslu bisa bertindak tegas. Karena aturannya sudah ada, bahkan untuk sanksipun sudah tertera di Pasal 490," harapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik membenarkan bahwa telah menerima laporan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.
"Betul. Tapi, akan kita lihat dulu, tentunya pasti akan kita tindak lanjuti persoalan laporan ini," pungkasnya. (Veronica Prasetio)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.