JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) menjatuhkan vonis penjara kepada tiga terdakwa kasus proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Ketiga terdakwa, yakni eks Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Muhammad Feriandi Mirza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek BTS 4G Bakti Kominfo Elvano Hatorangan, dan mantan Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Walbertus Natalius Wisang.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Feriandi Mirza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama sebagaimana dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP," ucap Ketua Majlies Hakim, Dennie Arsan Fatrika di sidang Pengadilan Tipikor Jakpus pada Senin, 5 Agustus 2024.
Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Feriandi Mirza selama lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dapat dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," tambah majelis hakim.
Selain dihukum pidana penjara, terdakwa harus dihukum untuk membayar uang pengganti.
"Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp300 juta," ujarnya.
Sementara terdakwa Elvanno Hatorangan diganjar hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar. Terdakwa juga akan dijatuhi kurungan penjara empat bulan apabila denda tidak dibayar.
Majelis hakim turut mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp2,4 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan tiga tahun.
Begitu juga dengan terdakwa Walbertus Natalius, majelis hakim menjatuhkan vonis selama tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, penuntut umum menuntut Muhammad Feriandi Mirza selama enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp386.300.000 subsider 3 bulan kurungan.