Kemudian siswa penerima manfaat, bisa mencairkan dana bantuannya melalui bank penyalur seperti Bank BRI, BNI serta BSI.
Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 20 Tahun 2023, Tentang Juknis PIP/KIP 2024, dana PIP 2024 cair dalam 3 tahap, antara lain:
- Termin 1 disalurkan pada Februari - April 2024 bagi pemegang KIP
- Termin 2 disalurkan pada Mei - September 2024 bagi penerima usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan dan hasil aktivasi SK Nominasi
- Termin 3 disalurkan pada Oktober - Desember 2024 bagi pemegang KIP, usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan dan hasil aktivasi SK Nominasi
Oleh karena itu bagi penerima manfaat yang sudah mendapat SK Nominasi, dapat segera untuk mengaktifkan rekening penyaluran sesuai dengan bank penyalur.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI