Saldo Dana PIP Bisa Diklaim Siswa PPDB? Berikut Penjelasan dan Langkah yang Harus Dilakukan

Minggu 30 Jun 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PIP (Foto: PosKota/Saffa Sabila)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PIP (Foto: PosKota/Saffa Sabila)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Memasuki ajaran baru, penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang SD, SMP hingga SMA tengah dibuka. Peserta didik baru ini bisa mendapat saldo dana bansos Program Indonesia Pintar (PIP).

Bansos PIP merupakan program dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek). Program bantuan ini dibuat sebagai upaya mencegah putus sekolah serta bisa menarik kembali siswa putus sekolah agar melanjutkan pendidikan hingga selesai sampai jenjang pendidikan menengah.

Bantuan sosial dalam bidang pendidikan ini ditujukan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin.

Syarat utama untuk mendapat saldo dana bantuan PIP ini, peserta harus terdaftar dalam sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Namun Kemendikbudristek menyebutkan sejumlah syarat khusus lainnya, satu di antaranya peserta memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta peserta terdaftar sebagai penerima bansos PKH.

Dokumen dan Syarat untuk Daftar Bansos PIP

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat bansos PIP, yaitu:

  1. Calon siswa penerima manfaat terdaftar dalam DTKS
  2. Penerima program bansos PKH
  3. Memiliki kartu KKS
  4. Memiliki KIP

Selain itu, satu di antara syarat lainnya seperti siswa dengan status yatim dan piatu atau siswa yang terdampak oleh bencana alam.

Alhasil dengan syarat-syarat tersebut diharapkan siswa putus sekolah bisa kembali mengenyam pendidikan hingga selesai sampai jenjang menengah.

Kemudian dokumen-dokumen yang harus dilengkapi oleh calon pendaftar bansos PIP, di antaranya:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NIK orang tua
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Kartu KIP atau KKS

Setelah dokumen tersebut dilengkapi, nantinya pihak sekolah akan mendaftarkan siswa ke data Dapodik dan mengusulkan agar bisa klaim saldo dana PIP.

Lebih lanjut data yang telah diinput tersebut akan dipadankan dengan data DTKS, apabila data siswa memenuhi syarat, maka siswa calon penerima manfaat bisa dinyatakan lolos proses verifikasi.

Berita Terkait
News Update