JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bansos PIP masih terus disalurkan oleh pemerintah kepada penerima manfaat.
Penyaluran dana bantuan dalam bidang pendidikan ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek). Pada tahun 2024, penerima manfaat terdata mencapai 18,6 juta siswa.
Tetapi yang perlu diperhatikan oleh penerima manfaat, jika dana bantuan tidak dicairkan bisa dikembalikan ke kas negara.
Berdasarkan aturan dari Sekjen Kemendikbud Nomor 20 Tahun 2023, Tentang Juknis PIP/KIP 2024, dana PIP 2024 cair dalam 3 tahap mulai dari Februari hingga Desember 2024, antara lain:
- Termin 1 disalurkan pada Februari - April 2024 bagi pemegang KIP
- Termin 2 disalurkan pada Mei - September 2024 bagi penerima usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan dan hasil aktivasi SK Nominasi
- Termin 3 disalurkan pada Oktober - Desember 2024 bagi pemegang KIP, usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan dan hasil aktivasi SK Nominasi
Kendati demikian, jika merujuk pada aturan pencairan saldo dana PIP penyaluran untuk periode Juni akan berakhir pada 30 Juni 2024 dan beralih pada penyaluran bulan selanjutnya, yakni Juli mendatang.
Aktivasi Rekening Bansos PIP
Ada dua keterangan yang diberikan oleh pemerintah untuk pencairan dana bantuan PIP, pertama SK Nominasi dan kedua SK Pemberian.
Perbedaan dari SK Nominasi dan Pemberian ini yaitu SK Nominasi ditujukan bagi penerima manfaat yang belum mengaktivasi rekening penyaluran, sementara SK Pemberian adalah status bagi peserta didik yang telah mengaktivasi rekening penyalurannya.
Menurut informasi dari kanal YouTube Sukron Channel disebutkan bahwa faktor utama bansos PIP hangus, disebabkan karena tidak ada aktivasi rekening peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Oleh karena itu, untuk melakukan aktivasi rekening penerima manfaat bisa mendatangi bank penyalur saldo dana bantuan seperti Bank BRI, BNI serta BSI.
Perlu diketahui, penyalur Bank BRI untuk siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah atas (SMP), Bank BNI untuk siswa SMA dan SMK, sedangkan Bank BSI untuk siswa yang ada di wilayah Provinsi Aceh.
Berikut ini dokumen yang harus disiapkan penerima manfaat untuk melakukan aktivasi rekening, di antaranya:
- Data diri penerima manfaat sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan dari sekolah sebagai penerima manfaat bansos PIP
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, halaman rapor dan KK