Ilustrasi penyaluran saldo dana bansos PKH dan BPNT lewat Pos Indonesia (Kemensos.go.id)

EKONOMI

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT serta Jadwal Pencairannya Tanpa NIK KTP, KPM Cukup Ikuti Langkah Ini

Rabu 26 Jun 2024, 14:08 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berikut ini cara melakukan pengecekan status penerima manfaat bansos PKH dan BPNT tanpa menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) KTP, simak informasinya hingga akhir.

Bantuan sosial yang secara reguler diberikan oleh pemerintah yakni program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) rencananya penyalurannya akan dilanjutkan untuk periode salur Juli - Agustus.

Namun keluarga penerima manfaat (KPM) yang mendapat saldo dana bantuan di periode sebelumnya, belum tentu bisa klaim saldo dana bansos PKH dan BPNT untuk periode selanjutnya.

Hal itu disebabkan, karena Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan verifikasi berlapis untuk penerima manfaat mulai dari tingkat RT/RW, desa, pemerintah daerah hingga kementrian dan lembaga terkait.

Lebih lanjut, penerima manfaat juga harus terdaftar terlebih dahulu di sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.

Kendati demikian, KPM yang NIK KTP nya telah terdaftar di sistem DTKS bisa melakukan pengecekan status penerima bansos dengan mudah melalui HP atau ponsel atau menggunakan komputer atau laptop.

Cara Mudah Mengecek Status Penerima Manfaat Bansos PKH dan BPNT

Untuk melakukan pengecekan status penerima manfaat bansos PKH dan BPNT, KPM tidak perlu menggunakan NIK. Cukup memasukkan data-data sesuai dengan KTP, mulai dari nama hingga tempat tinggal.

Berikut ini cara mudah mengecek status penerima bansos tanpa NIK KTP, antara lain:

  1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan data tempat tinggal seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa
  3. Masukkan nama penerima manfaat (PM) sesuai dengan nama di KTP
  4. Tulis kode verifikasi ‘Captcha’ di kolom yang telah disediakan
  5. Klik tombol ‘Cari Data’

Kemudian nantinya akan muncul secara lengkap data penerima manfaat beserta jadwal penyaluran bansos PKH dan BPNT.

Sebagai ilustrasi informasi yang dimunculkan oleh sistem DTKS, berikut gambarannya:

  1. Status ‘Ya’, artinya menunjukan kebenaran status penerima manfaat
  2. Status ‘ Pengurus’ atau ‘Anggota Keluarga’, artinya menunjukan posisi dari KPM sebagai pengurus atau anggota keluarga
  3. Status ‘Diproses Bank Himbara atau Pos Indonesia’, artinya penyaluran bansos akan dilakukan oleh dua pihak penyalur tersebut

Selebihnya menunjukan status bulan serta periode penyaluran untuk beragam bansos yang diberikan pemerintah.

Sebagai tambahan informasi, penyaluran saldo dana bantuan PKH dan BPNT diperkirakan akan kembali dibagikan pada awal Juli 2024 untuk penyaluran Juli-Agustus.

Namun, pencairan bansos juga ditentukan dengan selesainya proses pemutakhiran data DTKS yang dilakukan oleh Kemensos saat ini.

Oleh karena itu, KPM bisa bersabar menunggu kabar terbaru penyaluran bansos PKH dan BPNT periode salur Juli- Agustus 2024.

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Tags:
bansospkhBPNTBansos PKHdtkskpmkemensospenyaluran-bansosnikKTP

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor