SELAMAT! KPM Cek KTP dan KK, Anda Berhak Dapat Rumah dari Pemerintah Lewat Bansos Ini! Cek dtks.kemensos.go.id Sekarang

Rabu 26 Jun 2024, 18:37 WIB
KPM cek KTP dan KK, Anda berhak dapat rumah dari pemerintah lewat bansos ini! Cek dtks.kemensos.go.id sekarang. (jakarta.go.id)

KPM cek KTP dan KK, Anda berhak dapat rumah dari pemerintah lewat bansos ini! Cek dtks.kemensos.go.id sekarang. (jakarta.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat! Keluarga Penerima Manfaat  (KPM) cek KTP dan KK, Anda berhak dapat rumah dari pemerintah Kemensos lewat bansos ini! Cek di dtks.kemensos.go.id sekarang.

KPM yang berhak berkesempatan mendapatkan rumah dari Kementerian Sosial RI ini adalah dari penerima manfaat Program Keluarga Harapan  (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

Segera cek Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda di dtks.kemensos.go.id, tapi sebelum itu Anda harus mengetahui terlebih dahulu kriteria dan syarat untuk mendapatkan rumah gratis tersebut. 

Dilansir dari kanal YouTube bernama Info Bansos, konten kreator tersebut mengatakan bahwa KPM PKH dan BPNT berkesempatan mendapatkan rumah gratis dari Kemensos. 

Bantuan  ini bernama Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) yang bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap rumah layak huni, sehat, dan bisa dijadikan tempat melakukan usaha. 

Selaku Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini telah menyalurkan bantuan RST tersebut secara simbolis kepada 2 warga asal Pandeglang dan 1 orang warga Lebak dari Provinsi Banten. 

Jadi, apa kriteria dan syarat untuk mendapatkan bansos RST tersebut selain terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)? Berikut penjelasan lengkapnya. 

Kriteria Penerima Bantuan RST 

  1. Dinding atau atap yang ditinggali memiliki kondisi rusak hingga dapat membahayakan keselamatan penghuni. 
  2. Dinding atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk. 
  3. Lantai terbuat dari tanah, papan bambu, atau semen/keramik dalam keadaan rusak. 
  4. Tidak mempunyai kamar mandi, tempat mencuci, dan jamban sendiri atau memilikinya tetapi tidak layak dengan ukuran lantai kurang dari 7.2 meter persegi. 

Syarat Penerima Bantuan RST 

  1. Mempunyai kartu identitas diri, seperti KTP, KK, dan lain sebagainya. 
  2. Fakir miskin yang terdata dalam DTKS dan memiliki rumah berada di atas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat atau akta jual beli, girik dan lain-lain. 
  3. Belum pernah menerima bansos perbaikan rumah sejenisnya dari kementerian atau lembaga pemerintah daerah lainnya. 

Setelah semua kriteria dan persyaratan terpenuhi, maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta atau sesuai dengan kebijakan keuangan negara untuk perbaikan rumah tersebut. 

Program ini merupakan keberlanjutan dari program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni. RST memiliki dua macam, yakni rehabilitasi rumah layak huni dan rehabilitasi rumah usaha sederhana. 

Rehabilitasi Rumah Layak Huni (RLH) merupakan proses pengembalian fungsi sosial yang dilakukan secara gotong royong lewat rehabilitasi rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni bagi KPM. 

Sementara untuk rehabilitasi Rumah Usaha Sederhana (RUS), yakni proses mengembalikan keberfungsian sosial fakir miskin yang dilakukan secara gotong royong untuk memperbaiki kondisi rumah menjadi layak huni yang di dalamnya ada tempat usaha. 

Berita Terkait
News Update