SELAMAT! Saldo DANA Rp2.400.000 Bantuan Sosial Pemerintah via PKH Tahap 3 Sebentar Lagi Cair, Cek NIK KTP Penerima di Sini

Rabu 26 Jun 2024, 14:27 WIB
SELAMAT! Saldo DANA Rp2.400.000 Bantuan Sosial Pemerintah via PKH Tahap 3 Sebentar Lagi Cair, Cek NIK KTP Penerima di Sini! (Dok. Dinsos Provinsi NTB/Edited by Poskota)

SELAMAT! Saldo DANA Rp2.400.000 Bantuan Sosial Pemerintah via PKH Tahap 3 Sebentar Lagi Cair, Cek NIK KTP Penerima di Sini! (Dok. Dinsos Provinsi NTB/Edited by Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anda berkesempatan mendapat saldo dana Rp2.000.000 dari bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap tiga. 

Proses pencairan bansos pemerintah via PKH tahap tiga akan mulai dicairkan pada awal Juli hingga September 2024. 

Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dengan meluncurkan berbagai program bansos, salah satunya PKH yang ditangani Kementerian Sosial (Kemensos) RI. 

Bansos PKH merupakan program bantuan sosial berupa uang tunai yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

KPM tersebut memiliki kriteria di antaranya keluarga kurang mampu yang terdata di desa atau keluraha setempat juga terdaftar di DATA Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Setiap tahunnya, KPM yang menjadi penerima bansos PKH akan mendapatkan uang tunai dalam empat tahap. 

Proses Pencairan Bansos PKH

KPM yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) akan bisa mengambil uang tunai bansos PKH sejak Juli 2024. Nominal bantuan tersebut yakni Rp600.000 untuk kategori lansia. 

Selain itu, proses pencairan bansos PKH menggunakan KKS juga bisa dilakukan via Kantor Pos Indonesia. 

Anda hanya perlu datang ke Kantor Pos terdekat dan membawa dokumen persyaratan seperti NIK KTP dan KKS atau KIP kepada petugas di Kantor Pos. 

Setelah terverifikasi, Anda akan mendapat uang tunai bantuan PKH sesuai dengan nominal setiap tahapan. 

Pencairan PKH menggunakan KKS juga bisa dilakukan via ATM atau mesin EDC Bank Himbara meliputi BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. 

Tahapan Pencairan Bansos PKH

Berita Terkait
News Update